Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

PAW Eddi Sullam Diteken Ketua DPRD Tapsel, Akademisi Desak Bupati Tapsel  Segera Tindak Lanjuti

Metro-Esa • Selasa, 30 Juni 2026 | 17:52 WIB
Dr. Verdinan.
Dr. Verdinan.

TAPSEL, METRODAILY - Setelah berminggu-minggu menjadi bahan perbincangan publik, Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem berproses menuju pengisian kursi kosong di DPRD Tapsel.

Ketua DPRD Tapanuli Selatan, H Rahmat Nasution, telah menandatangani surat usulan PAW yang selanjutnya diteruskan kepada Bupati Tapanuli Selatan.

Surat bernomor 100.2.1.4/691/2026 tertanggal 29 Juni 2026 itu memuat usulan peresmian pengangkatan H. Mhd. Yusuf Siregar sebagai anggota DPRD Tapanuli Selatan Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Eddi Sullam Siregar.

Meski demikian, ditandatanganinya surat tersebut belum sepenuhnya mengakhiri perhatian publik. Kini sorotan beralih ke Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan yang memiliki peran penting dalam melanjutkan proses administrasi hingga ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga: Edi Sullam Dicopot DPP NasDem, Masih Hadir di Paripurna DPRD Tapsel

Dosen Hukum Partai Politik dan Sistem Pemilu Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan (UM-Tapsel), Dr. Verdinan, menilai tahapan PAW yang telah sampai di meja pemerintah daerah harus segera ditindaklanjuti demi menjaga kepastian hukum.

Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian atas proses yang sebenarnya telah memiliki mekanisme dan batas waktu yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.

"PAW Eddi Sullam sudah ditandatangani Ketua DPRD Tapanuli Selatan. Sekarang giliran Bupati Tapanuli Selatan membuktikan komitmennya terhadap kepastian hukum. Ini penting untuk menjaga kehidupan politik yang layak, sehat, dan bermartabat di Tapanuli Selatan," kata Verdinan kepada awak media.

Baca Juga: Habiskan Rp993 Juta untuk Rehab, Rumah Dinas Ketua DPRD Asahan Tak Layak Huni

Ia menegaskan, proses PAW tidak boleh berlarut-larut karena menyangkut hak politik dan representasi masyarakat di lembaga legislatif.
Bagi Verdinan, kepastian hukum bukan hanya soal memenuhi prosedur administratif, tetapi juga menjadi ukuran sejauh mana pemerintah mampu menjalankan amanat regulasi secara konsisten.

"Ketika seluruh persyaratan sudah dipenuhi dan surat usulan telah ditandatangani, maka tahapan berikutnya harus berjalan sebagaimana mestinya. Jangan sampai muncul kesan bahwa proses hukum dapat berjalan lambat karena alasan-alasan yang seharusnya bisa diatasi," ujarnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Tapanuli Selatan, Farwiz Rizky, memastikan surat PAW tersebut telah ditandatangani Ketua DPRD dan telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Baca Juga: Pemkab & DPRD Tapsel Sepakati Anggaran 2026, Ada Penyesuaian Fiskal

"Surat PAW Eddi Sullam sudah kami antarkan ke Sekretariat Kantor Bupati Tapanuli Selatan dan ditujukan kepada Bupati untuk diproses lebih lanjut," kata Farwiz, Senin (29/6/2026).

Farwiz juga menjelaskan bahwa proses penandatanganan sempat tertunda karena Ketua DPRD sedang berada di luar daerah. Namun setelah kembali ke Tapanuli Selatan, surat tersebut langsung ditandatangani dan diteruskan.(Irs)

 

Editor : Metro-Esa
#bupati tapsel #DPRD Tapsel #paw