TAPSEL, METRODAILY - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai NasDem atas nama Eddi Sullam Siregar rampung.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Selatan juga telah menyelesaikan verifikasi administrasi dan menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai calon pengganti antarwaktu berdasarkan perolehan suara sah terbanyak berikutnya.
Dengan rampungnya tahapan di KPU, masyarakat kini menunggu proses lanjutan hingga pelantikan dapat segera dilaksanakan agar kekosongan kursi DPRD Dapil 5 Tapanuli Selatan tidak berlarut-larut.
Berdasarkan surat DPRD Tapanuli Selatan Nomor 100.2.1.4/619/2026 tertanggal 15 Juni 2026, Ketua DPRD Tapanuli Selatan, H. Rahmat Nasution, meminta KPU Tapanuli Selatan memproses administrasi PAW menyusul pemberhentian Eddi Sullam Siregar dari keanggotaan Partai NasDem.
Baca Juga: 1 Kursi DPRD Tapsel Kosong, NasDem Diminta Segera Bersikap
Menindaklanjuti surat tersebut, KPU Tapanuli Selatan menerbitkan surat balasan Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 tertanggal 18 Juni 2026 terkait proses PAW anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem.
Pemberhentian Eddi Sullam Siregar sendiri mengacu pada Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor 436-Kpts/DPP-NasDem/K/2025 tertanggal 3 Oktober 2025 tentang pemberhentian keanggotaan dan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang bersangkutan.
Kemudian KPU Tapanuli Selatan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen serta daftar perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan dari Partai NasDem pada daerah pemilihan yang sama.
KPU menetapkan H. Mhd Yusuf Siregar sebagai calon PAW DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem karena menjadi peraih suara sah terbanyak berikutnya setelah Eddi Sullam Siregar.
Yusuf meraih 768 suara dan menempati peringkat kedua pada Pemilu 2024 di daerah pemilihan tersebut.
Baca Juga: KPU Tapsel Gelar FGD: Evaluasi Pilkada Demi Pemilu Lebih Baik
KPU Tapanuli Selatan juga telah menerbitkan Berita Acara Hasil Verifikasi Calon Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan sebagai dasar administrasi untuk tahapan berikutnya.
Ketua KPU Tapanuli Selatan, Zulhajji Siregar, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti surat DPRD Tapsel dengan menerbitkan surat balasan Nomor 328/PAW.01.1-SD/1203/2/2026 pada 18 Juni 2026 terkait proses PAW anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Partai NasDem.
Zulhajji menegaskan surat balasan KPU terkait penetapan PAW dari DPRD Tapsel sudah tidak bisa diganggu gugat karena sudah inkraht dari Makamah Agung dan Makamah Partai.
"Sudah kami balas dengan memberikan nama calon peganti PAW salah satunya calon terkuat publik sudah tahu yakni M.Yusuf Siregar yang memperoleh suara terbanyak kedua, dan ini tidak bisa disangah lagi," tegasnya, Kamis (18/6/26).
Ia juga menyatakan bahwa keputusan yang telah diterbitkan KPU tersebut merupakan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga berdasarkan dokumen yang diajukan serta ketentuan hukum yang berlaku.(irs)