TAPSEL, METRODAILY – Kekosongan satu kursi DPRD daerah pemilihan V Kabupaten Tapanuli Selatan dinilai sangat merugikan rakyat. Kekosongan ini terjadi setelah Eddi Sullam Siregar dari Partai Nasdem, diberhentikan karena terkait kasus hukum.
Upaya hukum banding telah dilakukan Eddi Sullam, namun sejauh ini upaya kader Nasdem ini masih gagal hingga tingkat PK Mahkamah Agung. Bahkan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga telah menerbitkan SK pemberhentiannya sebagai anggota DPRD Tapsel periode 2024–2029.
Praktisi Arjuna Hiqmah Lubis, kelahiran Kecamatan Batang Toru, menyampaikan keprihatinannya atas berlarutnya kekosongan kursi DPRD tersebut. Menurutnya, masyarakat Dapil 5 telah terlalu lama kehilangan wakil rakyat yang seharusnya hadir dan memperjuangkan kepentingan mereka di parlemen daerah.
Baca Juga: Edi Sullam Dicopot DPP NasDem, Masih Hadir di Paripurna DPRD Tapsel
“Kekosongan ini sangat disayangkan. Masyarakat Dapil 5 membutuhkan wakil rakyat yang aktif dan definitif, bukan sekadar janji bahwa proses masih berjalan,” ujar Arjuna kepada awak media, Senin (11/5/2025).
Informasinya, polemik terkait kursi DPRD dapil ini belakangan berkaitan dengan sengketa yang diajukan Eddi Sullam Siregar ke Mahkamah Partai NasDem.
Eddi Sullam sendiri disebut telah lima kali mengajukan banding hingga ke Mahkamah Agung, namun seluruh upaya hukum tersebut tetap berakhir dengan kekalahan.
Kini, ia kembali mengajukan perkara ke Mahkamah Partai NasDem, namun hingga saat ini belum juga ada keputusan resmi yang diumumkan.
Baca Juga: Kursi DPRD Tapsel Dapil 5 Kosong, Warga Desak Segera Diisi PAW
Akibat belum adanya putusan final dari Mahkamah Partai, proses PAW DPRD Tapsel belum dapat dilanjutkan. Dampaknya, kursi DPRD Tapanuli Selatan Dapil 5 dari Fraksi Partai NasDem hingga kini masih kosong.
Kondisi tersebut dinilai merugikan masyarakat, khususnya konstituen di Dapil 5 yang hingga kini belum mendapatkan representasi penuh di parlemen daerah.(Irs)
Editor : Metro-Esa