MADINA, METRODAILY — KPU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memproyeksikan kursi DPRD Madina akan bertambah dari 40 menjadi 45 kursi pada Pemilu 2029, menyusul lonjakan jumlah penduduk kabupaten yang kini telah menembus angka 509.896 jiwa berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Madina tahun 2025.
Proyeksi itu mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Simulasi Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) yang digelar KPU Madina di aula setempat, Kamis (23/4/2026). Kegiatan dihadiri komisioner KPU, Bawaslu Madina, serta perwakilan partai politik tingkat kabupaten, di antaranya Partai NasDem, PKS, PAN, PSI, dan Demokrat.
Berdasarkan simulasi yang menggabungkan komposisi Dapil Pemilu 2024 dengan Data Agregat Kependudukan (DAK) Madina 2025, ditemukan potensi perubahan signifikan pada jumlah kursi legislatif.
Baca Juga: Kadis Lingkungan Hidup Asahan Mengundurkan Diri Jelang Pensiun, Ini Alasan Resminya
Jika pemilu dilaksanakan saat ini, DPRD Madina diproyeksikan memiliki 45 kursi dengan rincian: Dapil I 11 kursi, Dapil II 8 kursi, Dapil III 7 kursi, Dapil IV 9 kursi, dan Dapil V 10 kursi.
Dasar hukum penambahan kursi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 191, yang menetapkan kabupaten/kota dengan jumlah penduduk antara 500.001 hingga 1.000.000 jiwa berhak mendapat alokasi 45 kursi DPRD.
Dengan jumlah penduduk 509.896 jiwa, Madina telah melampaui ambang batas minimal yang memicu penambahan alokasi kursi dari sebelumnya hanya 40 kursi.
Baca Juga: Warga Buntu Pane Blokade Jalan, Protes Jalinsum Rusak Tak Kunjung Diperbaiki
Anggota KPU Madina Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yasir Nasution, menegaskan kepastian penambahan kursi bergantung pada konsistensi jumlah penduduk hingga tahapan penataan dapil resmi dilakukan.
"Selama tren jumlah penduduk Madina tetap bertahan di atas 500.000 jiwa hingga tahun 2028 nanti, maka dapat dipastikan jumlah kursi DPRD Madina pada Pemilu 2029 akan bertambah menjadi 45 kursi," ungkap Yasir.
Meski simulasi menunjukkan angka 45 kursi, penetapan resmi untuk Pemilu 2029 tetap akan mengikuti tahapan regulasi yang berlaku. Merujuk pola pemilu sebelumnya, penataan dapil secara resmi baru akan dilakukan KPU pada tahun 2028. (net)
Editor : Editor Satu