JAKARTA, METRODAILY — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik suap dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Temuan ini berasal dari kajian Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK tahun 2025, yang menyoroti tata kelola partai politik sebagai faktor krusial dalam menjaga integritas demokrasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut praktik suap diduga menyasar penyelenggara Pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Barcelona Incar Alvarez jadi Pengganti Lewandowski
“KPK menemukan adanya indikasi penyuapan kepada penyelenggara Pemilu yang bertujuan memanipulasi hasil elektoral,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
KPK menilai, salah satu akar persoalan terletak pada proses rekrutmen dan seleksi penyelenggara Pemilu yang belum optimal. Kondisi ini membuka celah bagi individu yang tidak berintegritas untuk terlibat dalam proses elektoral.
Selain itu, penegakan hukum terhadap pelanggaran Pemilu dan Pilkada juga dinilai belum berjalan maksimal.
Biaya Politik Tinggi Picu Praktik Transaksional
KPK juga menyoroti tingginya biaya politik sebagai pemicu utama praktik korupsi dalam Pemilu.
Baca Juga: MU Amankan Kemenangan Penting di Old Trafford, Casemiro–Sesko Jadi Pahlawan
Minimnya standar pelaporan keuangan partai politik membuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana menjadi lemah. Dampaknya, muncul berbagai praktik seperti:
- mahar politik,
- transaksi dalam proses pencalonan,
- hingga potensi penyalahgunaan kekuasaan pasca terpilih.
“Biaya politik yang tinggi mendorong praktik transaksional dalam proses kandidasi,” tegas Budi.
Transaksi Tunai dan Politik Uang Jadi Sorotan
KPK mengidentifikasi bahwa praktik korupsi dalam Pemilu masih banyak menggunakan transaksi uang tunai. Hal ini dinilai memperbesar peluang terjadinya vote buying atau politik uang.
Baca Juga: Keluarga Besar Silalahi Rayakan Paskah di Siantar, Wali Kota Wesly: Seperti Pulang Kampung
Untuk itu, KPK mendorong adanya regulasi pembatasan transaksi uang kartal guna menekan praktik tersebut.
Hasil kajian ini telah disampaikan kepada Prabowo Subianto dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
KPK berharap rekomendasi tersebut dapat mendorong perbaikan sistem tata kelola partai politik, khususnya dalam:
- kaderisasi,
- rekrutmen,
- serta pendidikan politik.
Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan proses demokrasi yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas. (jp)
Editor : Editor Satu