Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Edi Sullam Dicopot DPP NasDem, Masih Hadir di Paripurna DPRD Tapsel

Editor Satu • Rabu, 24 Desember 2025 | 12:10 WIB
Eddi Sullam Siregar
Eddi Sullam Siregar

TAPSEL, METRODAILY – Meski telah dicopot dari keanggotaan DPRD oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem sejak 30 Oktober 2025 dan berstatus terpidana dengan putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), Eddi Sullam Siregar masih tercatat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel).

Sekretaris DPRD Tapsel, Darwin Dalimunthe, menilai kehadiran Edi Sullam dalam rapat paripurna tersebut tidak semestinya terjadi, karena secara administrasi dan hukum yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai anggota DPRD.

“Yang bersangkutan sudah dicabut dari keanggotaan DPRD. Kehadirannya dalam rapat paripurna jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Darwin kepada wartawan di ruang Kabag Umum DPRD Tapsel, Senin (22/12/2025).

Baca Juga: Pemkab Labura Angkat 1.828 Tenaga Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Darwin menjelaskan, sejak Edi Sullam divonis dua tahun penjara dan putusan tersebut telah inkracht hingga tingkat Mahkamah Agung, maka seluruh hak keuangan yang bersangkutan telah dihentikan.

“Gaji dan tunjangan sudah tidak dibayarkan. Secara hukum dan administrasi, statusnya sudah jelas,” tegasnya.

Kursi DPRD Dapil 5 Kosong Hampir Setahun

Darwin juga menyoroti dampak dari belum tuntasnya proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Sejak putusan inkracht, kursi DPRD Tapsel dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 tercatat kosong hampir satu tahun.

Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat, terutama dalam penyaluran aspirasi publik, termasuk saat warga menghadapi bencana alam dan persoalan sosial yang membutuhkan kehadiran wakil rakyat.

Baca Juga: Rumah Kontrakan di Labuhanbilik Terbakar, Dua Pegawai Lapas Tewas Terjebak Api

Terkait PAW, Darwin menyebutkan bahwa Sekretariat DPRD Tapsel telah meneruskan surat PAW Edi Sullam kepada Bupati Tapsel dan telah memperoleh persetujuan. Berkas selanjutnya dikirim ke Gubernur Sumatera Utara dan kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK).

“Seluruh tahapan sudah kami jalankan sesuai aturan dan prosedur. Dasar hukumnya juga sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan,” katanya.

Namun demikian, Darwin menegaskan bahwa pihak Sekretariat DPRD tidak bertanggung jawab atas kehadiran Edi Sullam dalam rapat paripurna tersebut.

Ia menjelaskan, undangan rapat disampaikan melalui grup WhatsApp DPRD Tapsel, di mana saat itu Edi Sullam masih tercantum sebagai anggota grup.

Baca Juga: Gubuk Diduga Sarang Narkoba Dibakar di Asahan, Polisi Amankan Seorang Pria

“Tidak ada instruksi dari pimpinan DPRD untuk mengeluarkan yang bersangkutan dari grup. Setelah kejadian itu, baru dilakukan pengeluaran dari grup,” jelas Darwin.

Pimpinan DPRD: SK PAW Belum Terbit

Sementara itu, Ketua DPRD Tapsel Rahmat Nasution, S.Sos, saat dikonfirmasi terpisah menyampaikan bahwa pada saat rapat paripurna berlangsung, SK PAW dari Gubernur Sumatera Utara belum diterbitkan.

“Kehadirannya hanya sekali dalam rapat itu. Setelah itu tidak hadir lagi,” kata Rahmat.

Rahmat menambahkan, apabila saat itu terdapat rekomendasi resmi dari Badan Kehormatan Dewan (BKD) atau instruksi Fraksi Partai NasDem terkait larangan keikutsertaan Edi Sullam dalam rapat, pimpinan DPRD akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Rahmansyah Sibarani Bagikan 2.500 Pakaian Baru untuk Korban Bencana di Sibolga Utara

“Kami tidak ingin mencampuri urusan internal partai lain. Jika ada rekomendasi resmi, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (irs/irul)

Editor : Editor Satu
#politikus nasdem #eddi sullam siregar #dicopot