JAKARTA, METRODAILY – Sidang putusan dugaan suap Ketua KPU Labuhanbatu Utara (Labura), Adi Susanto, akan dibacakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia hari ini, Selasa (7/10/2025).
Putusan perkara nomor: 130-PKE-DKPP/IV/2025 itu dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis No. 2–4, Jakarta Pusat.
Hal ini ditegaskan dalam surat panggilan kepada pengadu bernomor 2598/PS.DKPP/SET-04/X/2025, tertanggal 3 Oktober 2025, yang ditandatangani Sekretaris DKPP RI, Drs. Syarmadani, M.Si.
Baca Juga: Pedri Kritik Pedas Barcelona Usai Dibantai Sevilla 4-1
Pengadu menilai proses persidangan yang memakan waktu 1 bulan 3 minggu sejak sidang pemeriksaan menimbulkan kecurigaan adanya “lobi-lobi” agar Adi Susanto hanya mendapat sanksi ringan.
“Saya sempat menduga ada lobi agar Ketua KPU Labura tidak diberhentikan tidak hormat. Padahal saksi pemberi uang Rp417 juta sudah jelas hadir, lengkap dengan bukti foto, video, hingga percakapan,” kata pengadu kepada Waspada Online, Minggu (5/10/2025).
Pengadu menegaskan agar majelis memutus perkara ini seadil-adilnya. Ia bahkan mengecam jika DKPP RI hanya memberikan sanksi peringatan keras.
Baca Juga: Sevilla Hajar Barcelona 4-1, Lewandowski Gagal Penalti
“Kalau tidak diberhentikan dengan tidak hormat, itu janggal. Saya juga dengar ada upaya negosiasi ke DKPP melalui oknum, tapi kabarnya ditolak,” ujarnya.
Diketahui, Adi Susanto diduga menerima uang tunai Rp417 juta dari sejumlah calon legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Labura dan Caleg DPRD Provinsi Sumut pada Pemilu 2024 lalu.
Sidang pemeriksaan sebelumnya digelar di Kantor Bawaslu Sumut, Medan, pada Kamis (14/8/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumut, yakni Hisar Siregar (unsur masyarakat), Frendianus Joni Rahmat Zebua (unsur KPU), dan Romson Poskoro Purba (unsur Bawaslu).
Baca Juga: Atletico Dipaksa Imbang Celta Vigo, Aspas Menjadi Penentu
Hingga kini publik menanti keputusan final DKPP RI apakah Ketua KPU Labura akan diberhentikan tidak hormat atau hanya menerima sanksi etik. (net)
Editor : Editor Satu