LABURA, METRODAILY – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Utara (Labura), berinisial ADS, bakal menjalani sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan suap dari seorang calon legislatif.
Kasus ini terdaftar dalam perkara nomor: 130-PKE-DKPP/IV/2025, hasil pengaduan nomor: 132-P/L-DKPP/2025.
Pemanggilan terhadap pelapor dilakukan melalui surat resmi nomor: 2104/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025, tertanggal 5 Agustus 2025 dan ditandatangani Sekretaris DKPP, Dr. Ir. David Yama, M.Sc. MA.
Pelapor RS dalam keterangannya, Rabu (6/8), mengungkapkan bahwa dirinya sudah menerima surat panggilan untuk sidang yang dijadwalkan pada 14 Agustus 2025 di ruang sidang Bawaslu Sumatera Utara, Jalan H. Adam Malik No. 193, Medan.
“Saya akan membawa bukti utama seperti rekaman, foto pertemuan, bukti chat, dan transfer pengembalian uang. Saksi fakta juga sudah disiapkan,” ujar RS.
RS menyebut, uang suap itu diserahkan langsung ke Ketua KPU Labura di sebuah rumah makan di Kota Tanjungbalai.
Bahkan, lanjutnya, ada upaya lobi-lobi dari salah satu oknum Komisioner KPU Labura agar laporan ke DKPP tidak dilanjutkan.
“Upaya lobi dilakukan di sebuah kafe di perbatasan Asahan-Labura. Tapi saya tolak. Bukti tambahan juga sudah saya serahkan hingga laporan dinyatakan memenuhi syarat,” tegasnya.
Dalam sidang nanti, pelapor juga akan menghadirkan dua saksi—satu secara langsung dan satu lagi melalui Zoom.
DKPP turut melayangkan surat panggilan kepada anggota KPU Labura lain yang tidak ikut diadukan, melalui surat bernomor: 2095/PS.DKPP/SET-04/VIII/2025, juga tertanggal 5 Agustus 2025. (Net)
Editor : Editor Satu