Putusan MA Final, Eddi Sullam Resmi Lengser dari DPRD Tapsel, Gaji Dicabut Mulai Agustus
Editor Satu• Kamis, 7 Agustus 2025 | 12:50 WIB
Sekwan DPRD Tapsel Darwin Dalimunthe dan anggota DPRD Tapsel Eddi Sullam.
TAPSEL, METRODAILY – Karier politik Eddi Sullam di DPRD Tapanuli Selatan resmi tamat! Mahkamah Agung menolak kasasi politisi Partai NasDem itu, menguatkan vonis dua tahun penjara, dan membuat statusnya sebagai anggota DPRD otomatis gugur secara hukum.
"Sejak putusan inkracht pada 2 Juli 2025, Eddi Sullam tidak lagi sah sebagai anggota DPRD," tegas Sekretaris DPRD Tapsel, Darwin Dalimunthe, kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Darwin mengacu pada Pasal 119 ayat (4), (5), dan (6) UU No 23 Tahun 2014, yang menyatakan anggota DPRD otomatis diberhentikan jika telah divonis pidana dan putusannya berkekuatan hukum tetap.
Namun ironisnya, secara administratif, nama Eddi Sullam masih tercatat aktif. Alasannya? Belum ada surat usulan pemberhentian dari Partai NasDem, yang jadi syarat keluarnya SK resmi dari Gubernur Sumut.
"Dasar hukumnya sudah jelas. Tapi secara administratif, kami belum bisa proses karena belum ada usulan dari partai. Padahal hak-haknya sudah kami hentikan sejak Agustus 2025," jelas Darwin.
Soal Pergantian Antar Waktu (PAW), Darwin menyebut sepenuhnya berada di tangan partai. Bila tidak ada caleg dari dapil asal yang layak atau bersedia, partai bisa menunjuk dari dapil terdekat.
"Siapa pengganti Eddi? Itu domain partai. Kami hanya menunggu usulan resmi untuk ditindaklanjuti," katanya.
Putusan MA ini menjadi sorotan publik. Banyak pihak mendesak Partai NasDem segera ambil sikap tegas dan menyegerakan proses PAW. Polemik ini juga memicu perdebatan soal etika dan kredibilitas lembaga legislatif di mata masyarakat.
"Secara hukum sudah selesai. Sekarang tinggal partainya: mau cepat atau lambat menindaklanjuti," pungkas Darwin. (Irs)