MA Vonis Eddy Sullam 2 Tahun Penjara, NasDem Tapsel Siap PAW di DPRD Tapsel
Editor Satu• Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:55 WIB
Sekretaris DPD Partai NasDem Tapsel, Ledy Namarina (insert).
TAPSEL, METRODAILY – DPD Partai NasDem Tapanuli Selatan akhirnya angkat bicara soal status hukum anggota DPRD, Eddy Sullam Siregar, yang divonis dua tahun penjara dalam kasus pengeroyokan dan penggerakan massa anarkis.
Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan vonis tersebut kini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). NasDem menyatakan akan mengambil langkah tegas tanpa kompromi.
“Salinan putusan MA sudah kami terima. Sebagai partai yang menjunjung supremasi hukum, kami segera menjalankan mekanisme internal untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” tegas Ledy Namarina, Sekretaris DPD NasDem Tapsel, Senin (4/8/2025).
NasDem menegaskan tak akan mentolerir kader yang mencoreng nama baik partai. “Kami tidak ingin nama NasDem rusak oleh tindakan individu. Semua akan diproses sesuai AD/ART dan peraturan yang berlaku,” lanjutnya.
DPD NasDem juga mengonfirmasi telah mengirim pemberitahuan resmi ke Sekretariat DPRD Tapsel, sebagai langkah awal proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Eddy Sullam. Koordinasi dengan DPW dan DPP juga sedang dilakukan.
Putusan terhadap Eddy Sullam bermula dari kasus yang menyeretnya dalam aksi kekerasan terhadap pekerja proyek PLTA Batang Toru milik PT SAE pada Februari 2024. Setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Eddy mengajukan kasasi, namun ditolak MA.
Desakan publik agar DPRD segera memproses PAW pun terus menguat. Pasalnya, hingga kini, Eddy masih tercatat sebagai anggota dewan aktif dan tetap menerima hak-haknya meski status hukumnya sudah inkracht.
“NasDem konsisten menegakkan hukum. Tidak ada kompromi,” pungkas Ledy. (irs)