Sudah Divonis 2 Tahun Penjara, Anggota DPRD Tapsel Ini Belum Di-PAW, Partai NasDem Bungkam
Editor Satu• Jumat, 1 Agustus 2025 | 13:05 WIB
Sidang saat Eddi Sullam Siregar anggota DPRD Tapsel dari Fraksi NasDem, divonis 2 tahun penjara.
TAPSEL, METRODAILY – Meski telah divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi NasDem, Eddi Sullam Siregar, belum juga diberhentikan dari jabatannya.
Putusan MA tertanggal 2 Juli 2025 dengan nomor 1266 K/Pid/2025 menolak kasasi Eddi, dan kini status hukumnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Namun, sudah sebulan berlalu, DPD Partai NasDem Tapsel belum juga mengambil sikap soal PAW (Pergantian Antar Waktu). Bahkan Ketua DPD NasDem Tapsel, Mhd Yusuf Siregar, dan Ketua Fraksi NasDem DPRD Tapsel, Ledy Namarina Siregar, kompak bungkam saat dikonfirmasi wartawan.
Kondisi ini menuai kritik keras dari publik, termasuk akademisi Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, Cand. Dr. Verdinan, SH, MH.
“Secara etika, ini sangat buruk. Masyarakat bisa marah karena uang rakyat diberikan kepada terpidana yang tidak bisa menjalankan tugasnya,” tegas Verdinan, Kamis (31/7/2025).
Ia juga menyindir Partai NasDem yang terkesan membiarkan kadernya menerima gaji buta dari balik jeruji besi, yang berpotensi merusak elektabilitas partai.
Berdasarkan hasil Pemilu di Dapil 5 Tapsel, bila PAW diajukan, pengganti Eddi Sullam disebut-sebut adalah Mhd Yusuf Siregar sendiri, yang juga menjabat Ketua DPD NasDem Tapsel.