Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

KPU Siap Gelar Pemilu Terpisah: Nasional dan Daerah

Editor Satu • Jumat, 25 Juli 2025 | 11:50 WIB

Pemilu-Ilustrasi
Pemilu-Ilustrasi

JAKARTA, METRODAILY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap melaksanakan pemilu nasional dan pemilu daerah secara terpisah, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Komisioner KPU Betty Epsilon Idroos menegaskan bahwa pemisahan ini tidak akan memengaruhi aspek teknis penyelenggaraan pemilu.

“Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa enggak ada pengaruhnya,” ujar Betty kepada wartawan di Jakarta, Rabu (23/7).

Baca Juga: Ikke Nurjanah Bakal Duduk di Pelaminan Bareng Mantan Suami, Begini Respon Suami Sekarang

Ia menambahkan bahwa KPU telah memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan berbagai model pemilu, baik secara serentak maupun terpisah.

“Kami sudah pernah pisah antara pemilihan presiden dengan pileg, juga dengan pilkada. Jadi saya rasa kami punya pengalaman semuanya,” kata Betty yang membidangi Divisi Data dan Informasi.

Namun, Betty menekankan bahwa pelaksanaan teknis pemilu terpisah masih menunggu revisi undang-undang sebagai tindak lanjut dari putusan MK. “Tergantung nanti pilihan yang diambil oleh pembuat undang-undang,” ujarnya.

Baca Juga: Tenaga Ahlinya Hadang Jurnalis, Rico Waas Ogah Gubris

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan pemilu nasional dan daerah harus dipisah, dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan DPR, DPD, serta presiden-wakil presiden. Sementara pemilu daerah meliputi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah.

Putusan tersebut mengabulkan sebagian permohonan dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. MK menilai pelaksanaan pemilu secara serentak penuh menimbulkan beban teknis dan logistik yang terlalu berat.

Baca Juga: Tenaga Ahlinya Hadang Jurnalis, Rico Waas Ogah Gubris

Dengan putusan ini, pemilu ke depan akan dilaksanakan dalam dua tahap, dengan interval waktu yang diatur secara ketat dalam undang-undang.

KPU menegaskan akan menyesuaikan seluruh mekanisme penyelenggaraan sesuai arahan UU terbaru yang sedang disiapkan pembentuk undang-undang. (ant)

Editor : Editor Satu
#pemilu daerah #kpu ri #pemilu terpisah #pemilu nasional