Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mulai 2029, Pemilu DPRD Tak Lagi Barengan Pilpres

Editor Satu • Senin, 30 Juni 2025 | 12:50 WIB
Pemilu-Ilustrasi
Pemilu-Ilustrasi

JAKARTA, METRODAILY – Pemilu serentak seperti 2024 tak akan terjadi lagi di masa depan! Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota tidak akan digelar bersamaan dengan pemilu nasional mulai tahun 2029.

Artinya, pemilu nasional hanya akan memilih presiden-wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD. Sedangkan pemilihan DPRD akan digabungkan dengan pilkada!

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Wakil Ketua MK Saldi Isra menyatakan, pemisahan ini penting demi meningkatkan kualitas demokrasi, baik di pusat maupun di daerah.

Baca Juga: Jual Sabu di Jalan Pematang, Residivis Narkoba Kembali Diciduk

“Persoalan daerah cenderung tenggelam kalau digabung dengan pemilu nasional. Padahal pembangunan daerah juga butuh perhatian khusus,” tegas Saldi dalam sidang di Jakarta, Kamis (27/6).

MK juga menyoroti beban pemilih yang terlalu berat. Di pemilu 2024, masyarakat harus mencoblos 5 surat suara dalam satu hari: presiden, DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

“Fokus pemilih jadi terpecah. Kualitas pemilu pun turun,” kata Saldi.

MK mengusulkan agar pileg DPRD dan pilkada digelar paling cepat 2 tahun atau paling lambat 2,5 tahun setelah pelantikan presiden dan DPR/DPD. Waktunya akan diatur lebih lanjut oleh pembuat undang-undang.

Baca Juga: Rebutan Penumpang, 2 Driver Ojol Adu Jotos di Tengah Jalan Siantar

MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu dan Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945. Keduanya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, jika ke depan tidak dimaknai sesuai amar putusan MK.

Dalam pertimbangannya, MK juga mengingatkan pemerintah dan DPR agar segera merevisi UU Pemilu dan UU Pilkada sesuai arah reformasi sistem pemilu yang lebih efektif dan fokus.

Perkara ini diajukan oleh Perludem yang menilai sistem pemilu serentak selama ini justru membebani pemilih, menyulitkan penyelenggara, dan membuat isu daerah tenggelam dalam euforia pemilihan presiden.

Baca Juga: Anton-Benny Bersihkan Jalan Raya–Silou Kahean Bareng Warga dan ASN

Dengan putusan ini, wajah pemilu Indonesia akan berubah total mulai 2029. Siap-siap, pemilu nasional dan pemilu daerah bakal dipisah!

Putusan ini bersejarah. Pilpres dan DPR jalan sendiri, sementara DPRD dan Pilkada punya panggung tersendiri. (kdc)

Editor : Editor Satu
#mahkamah konstitusi #pemilu daerah #pemilu nasional