Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Hari Ini, KPU Madina Tetapkan Saipullah-Atika sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Admin Metro Daily • Kamis, 27 Februari 2025 | 11:00 WIB

Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan Matondang.
Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan Matondang.

MADINA, METRODAILY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) hari ini, Kamis (27/2), menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih periode 2025-2030.

Rapat ini berlangsung di Aula Hotel Rindang, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, mulai pukul 15.00 WIB.

Ketua KPU Madina, Muhammad Ikhsan Matondang, menjelaskan bahwa penetapan ini didasarkan pada tiga dokumen utama, yakni:

  1. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025.
  2. Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah.
  3. Surat Ketua KPU RI Nomor: 387/PL.02.7-SD/06/2025 tentang prosedur penetapan calon terpilih pasca keputusan MK.

"Rapat pleno ini merupakan tindak lanjut dari keputusan MK yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilkada Madina 2024," ujar Ikhsan, Rabu (26/2).

Dengan keputusan tersebut, pasangan Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi Nasution (SAHATA) resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Madina terpilih.

Keputusan ini mengakhiri proses sengketa yang diajukan pasangan nomor urut 1, Harun Musthafa Nasution – M Ichwan Nasution (ON MA), yang keberatan dengan hasil Pilkada.

Setelah penetapan ini, KPU Madina akan segera menyampaikan hasil pleno ke DPRD Madina untuk ditindaklanjuti dalam proses administrasi pemerintahan.

Keputusan MK dalam sidang pada Senin (24/2) menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran atau kecurangan yang dapat membatalkan hasil Pilkada Madina 2024.

Dalam putusannya, MK menyatakan menolak seluruh permohonan dari paslon nomor urut 1.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemkab Paluta Awasi Stok dan Harga Sembako

"Dalam eksepsi, Mahkamah menolak seluruh eksepsi termohon dan pihak terkait. Dalam pokok perkara, permohonan pemohon ditolak sepenuhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dengan penetapan ini, proses politik Pilkada Madina resmi berakhir. Selanjutnya, pemerintahan di bawah kepemimpinan Saipullah-Atika diharapkan dapat segera bekerja untuk mewujudkan visi dan program yang telah dijanjikan kepada masyarakat. (Ant)

Editor : Admin Metro Daily
#KPU Madina #bupati madina #Pilkada Madina 2024