Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bawaslu tak Menerima Laporan Pelanggaran TSM Pilgub Sumut

Admin Metro Daily • Minggu, 23 Februari 2025 | 23:44 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

JAKARTA, METRODAILY — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara menyebut tidak pernah menerima laporan atau temuan terkait pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menjadi dalil gugatan sengketa Pilkada Sumut 2024. 

Hal itu dinyatakan Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sumut, Payung Harahap, dalam sidang sengketa Pilgub Sumut 2024 yang diajukan paslon nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, Rabu (22/1/2025).

Mulanya, Ketua Mahkamah Konstitusi yang memimpin sidang Panel I, Suhartoyo, menanyakan perihal dugaan kecurangan TSM yang didalilkan Edy-Hasan. 

"Kalau soal TSM ada nggak laporan yang ditangani dan kemudian mengeluarkan rekomendasi?" tanya Suhartoyo.

"Tiga, Yang Mulia, sesuai dengan data," ucap Payung lagi. "Semua sudah ditindaklanjuti penyelenggara?" tanya Suhartoyo lagi, yang dijawab "sudah" oleh Payung. 

Sebelumnya, kubu Edy-Hasan mendalilkan adanya kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Bobby-Surya.

Paslon Bobby-Surya disebut melakukan kecurangan dengan melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan Pilgub Sumut. 

Selain itu, Bobby-Surya juga disebut membuat beberapa program yang mengerek elektoral mereka. Tuduhan politik uang juga menjadi bagian dari pelanggaran TSM yang didalilkan oleh Edy-Hasan. (rel)

Editor : Prans Metro
#Mahkamah Konstitusi (MK) #bawaslu sumut