Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bawaslu Sumut Apresiasi Putusan MK Lanjutkan Sidang Perkara Pilkada Madina

Admin Metro Daily • Sabtu, 22 Februari 2025 | 20:09 WIB
Suasana sidang putusan MK pada awal Februari kemarin. Bawaslu Sumut apresiasi Putusan MK untuk lanjutkan sidang perkara Pilkada Madina.
Suasana sidang putusan MK pada awal Februari kemarin. Bawaslu Sumut apresiasi Putusan MK untuk lanjutkan sidang perkara Pilkada Madina.

JAKARTA, METRODAILY — Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota 2024 dengan agenda Pembacaan Putusan/Penetapan yang digelar selama dua hari berturut-turut pada Selasa dan Rabu (4-5 Februari 2025).

Sidang digelar sejak pukul 08.00 WIB - 23.00 WIB dilaksanakan di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Dari 15 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wali Kota serta 1 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur di Provinsi Sumatera Utara telah diputus oleh MK dengan Putusan tidak dapat diterima untuk 14 Perkara PHP Bupati dan Wali Kota serta 1 Perkara PHP Gubernur. Sementara 1 Perkara PHP Bupati lain diputus oleh untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan pembuktian.

Adapun Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati yang dinyatakan akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi dan pembuktian adalah Perkara Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemilihan Bupati Mandailing Natal.

Sidang pemeriksaan lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian pada perkara dimaksud setelah Mahkamah mempertimbangkan keseluruhan Permohonan Pemohon, Eksepsi dan Jawaban Termohon dan Pihak Terkait, serta Keterangan Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal dan mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan Para Pihak.

Putusan MK tersebut dibacakan pada sidang yang digelar sejak pagi hingga siang hari, Selasa, 5 Februari 2025.

Menghadapi Putusan MK, Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu RI guna melakukan serangkaian persiapan dalam mengikuti sidang pemeriksaan selanjutnya pada 7-17 Februari 2025 sesuai jadwal persidangan yang ditetapkan.

Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M Aswin Diapari menyatakan menerima dan mendukung keputusan yang telah dibacakan MK tersebut dan segera berkoordinasi dengan jajaran Bawaslu kabupaten/kota terkait putusan aquo.

Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Diklat sebagai PIC Penyusunan Keterangan Bawaslu di MK, Payung Harahap, bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal siap dalam menghadapi sidang pemeriksaan selanjutnya.

Pihaknya mengapresiasi 14 Bawaslu kabupaten/kota yang telah berpartisipasi aktif dalam penyusunan keterangan Bawaslu pada Pemilihan Bupati dan Wali Kota serta 8 Bawaslu kabupaten/kota yang juga ikut menyusun keterangan karena wilayah kerjanya masuk dalam locus yang ditunjuk pada Permohonan PHP Gubernur Sumatera Utara tahun 2024.

Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sumut Joko Arief Budiono, Suhadi Sukendar Situmorang, Saut Boangmanalu, Romson Poskoro Purba, dan Johan Alamsyah. Hadir pula mendampingi dan memfasilitasi seluruh rangkaian proses penyusunan dan pembacaan keterangan Bawaslu di MK, Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut, Feri Mulia Siagian serta Plt Kabag Hukum Humas, Herlinda. (rel)

Editor : Prans Metro
#Mahkamah Konstitusi (MK) #bawaslu sumut #mk #sidang mk