JAKARTA, METRODAILY – Mahkamah Konstitusi (MK) didesak untuk mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal (Madina) nomor urut 2, Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi, dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2024.
Desakan tersebut disampaikan oleh mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Saut Situmorang, saat hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Saut menegaskan bahwa kelalaian paslon Saipullah-Atika dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan pelanggaran serius yang seharusnya berujung pada diskualifikasi.
Ia menilai, kepatuhan terhadap LHKPN adalah bagian dari komitmen transparansi dan upaya pencegahan korupsi bagi setiap calon kepala daerah.
“LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, tetapi bentuk kepatuhan pejabat negara terhadap prinsip good governance. Jika seorang calon kepala daerah tidak memenuhi kewajiban ini, maka MK harus mengambil sikap tegas,” ujar Saut dalam keterangan tertulis, Rabu (19/2/2025).
Menurut Saut, kelalaian dalam verifikasi LHKPN juga menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madina.
Ia menduga adanya indikasi persekongkolan antara KPU dengan paslon Saipullah-Atika, yang memungkinkan mereka tetap lolos sebagai peserta Pilkada meski tidak memenuhi syarat administrasi.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi kepada ketua dan anggota KPU Madina karena dinilai lalai dalam melakukan verifikasi dokumen LHKPN paslon nomor urut 2.
Dalam putusan perkara nomor 24-PKE-DKPP/I/2025, DKPP menyatakan bahwa KPU Madina terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bentuk pelanggaran serius yang berpotensi mencederai demokrasi. Jika aturan sudah dilanggar sejak awal, bagaimana bisa kita berharap pemerintahan yang dihasilkan bersih dan bebas dari praktik korupsi?” tegas Saut.
MK telah menggelar empat kali sidang terkait gugatan perselisihan hasil Pilkada Madina yang diajukan oleh paslon nomor urut 1, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein Nasution.
Menurut jadwal, MK akan membacakan putusan akhir sengketa Pilkada Madina pada Senin (24/2/2025).
Dengan sanksi DKPP terhadap KPU Madina serta temuan terkait kelalaian dalam verifikasi LHKPN, keputusan MK dalam sengketa ini dinilai akan menjadi preseden penting bagi penegakan aturan Pilkada di Indonesia. (vcc)
Editor : Editor Satu