Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Golkar Berharap Putusan KPU Madina Dianulir

Editor Satu • Selasa, 18 Februari 2025 | 11:18 WIB
Salman Alfarisi dan Muhamad Iqbal kuasa hukum Pemohon Gugatan Pilkada Madina.
Salman Alfarisi dan Muhamad Iqbal kuasa hukum Pemohon Gugatan Pilkada Madina.

MADINA, METRODAILY – Partai Golkar Kabupaten Mandailing Natal menuntut Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Pilkada 2024.

Golkar menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal telah melakukan kelalaian serius dengan meloloskan pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat administrasi.

Fokus utama dari sengketa ini adalah dugaan kecurangan dalam verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasangan calon nomor urut 2. KPU Madina dituding tidak menjalankan proses verifikasi secara ketat sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Pilkada adalah momen di mana rakyat menaruh harapan besar terhadap pemimpin yang akan membawa perubahan positif bagi daerah. Namun, bagaimana jika ada pasangan calon yang sejak awal tidak memenuhi syarat dan tetap diloloskan? Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Ketua Pemenangan DPD Golkar Madina, Palti Hanafi, Senin (17/2/2025).

Palti menegaskan bahwa pemenuhan persyaratan LHKPN bagi calon kepala daerah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf j UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mewajibkan setiap calon melaporkan daftar kekayaan mereka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Lebih lanjut, Pasal 45 ayat (2) huruf (c) dalam UU yang sama menyebutkan bahwa tanda terima laporan kekayaan dari instansi berwenang adalah dokumen wajib dalam proses pencalonan.

“LHKPN bukan sekadar dokumen administratif, melainkan ukuran integritas seorang calon kepala daerah. Jika sejak awal sudah ada indikasi ketidakjujuran dalam pelaporan kekayaan, bagaimana masyarakat bisa berharap akan ada pemerintahan yang bersih?” tegas Palti.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU Madina beserta empat komisioner lainnya karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas.

Sanksi ini berkaitan dengan keputusan KPU yang tetap meloloskan Saipullah Nasution sebagai calon bupati, meskipun ia tidak menyerahkan laporan LHKPN sesuai ketentuan dalam Surat Edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024.

Palti juga menyoroti putusan sengketa Pilkada di daerah lain, seperti kasus di Sabu Raijua, di mana pasangan calon yang tidak memenuhi syarat didiskualifikasi. Ia menilai, kasus Mandailing Natal memiliki pola yang serupa dan seharusnya mendapat perlakuan hukum yang sama.

“Jika aturan benar-benar ditegakkan, pasangan calon yang tidak memenuhi syarat harus didiskualifikasi. Kegagalan menindak tegas pelanggaran ini tidak hanya mencederai demokrasi, tetapi juga membuka ruang bagi praktik-praktik subversif dalam pemilu,” pungkasnya.

Golkar berharap MK segera memberikan putusan yang adil dan mengoreksi keputusan KPU Madina demi menjaga integritas Pilkada serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah tersebut. (bbs)

Editor : Editor Satu
#mahkamah konstitusi #KPU Madina