JAKARTA, METRODAILY – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa putusan sengketa hasil Pemilihan Bupati Mandailing Natal (Madina) 2024 akan dibacakan pada 24 Februari 2025.
Keputusan ini disampaikan dalam sidang lanjutan perkara nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis (13/2/2025).
Sidang yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli, serta mengesahkan alat bukti tambahan.
"Pemeriksaan perkara ini sudah cukup. Kami akan melaporkan hasilnya ke rapat permusyawaratan hakim yang pleno berjumlah sembilan hakim. Putusan akan dibacakan pada Senin, 24 Februari 2025," ujar Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung selama 1 jam 56 menit.
Dalam sidang ini, MK mendengarkan keterangan dari dua saksi pihak pemohon serta satu saksi dari Bawaslu.
Setelah mendengar seluruh keterangan, Suhartoyo menegaskan bahwa tidak ada lagi tambahan bukti yang bisa diajukan oleh pihak pemohon, termohon, maupun pihak terkait.
"Silakan menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi. Pemeriksaan sudah dianggap cukup," tegasnya.
Dengan penetapan tanggal putusan ini, seluruh pihak kini menantikan hasil akhir sengketa Pilkada Madina yang akan menentukan kepastian hukum atas hasil pemilihan tersebut. (Net)
Editor : Editor Satu