JAKARTA, METRODAILY - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tapanuli Tengah (Tapteng) 2024 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (Kedan), Selasa (4/2/2025).
Dengan putusan ini, kemenangan paslon Masinton-Mahmud dalam Pilkada Tapteng 2024 tetap sah dan tidak tergoyahkan.
Dalam amar putusannya, Hakim MK Arsul Sani menegaskan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima. "Mahkamah berpendapat bahwa dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pendaftaran pasangan calon adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Arsul Sani saat membacakan putusan.
MK juga menyatakan bahwa pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mendukung gugatannya, termasuk tuduhan keterlibatan Pejabat Bupati dan Sekda Tapanuli Tengah dalam memenangkan paslon Masinton-Mahmud. Menurut MK, pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang meyakinkan terkait dugaan tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti bahwa sebagian besar bukti yang diajukan pemohon berupa artikel berita dari berbagai sumber tanpa adanya alat bukti lain yang lebih kuat. "Dengan demikian, dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum," tambah Arsul Sani.
Terkait dugaan penggelembungan suara sebanyak lebih dari 13.000 suara, Mahkamah juga menilai bahwa dalil tersebut tidak didukung bukti konkret yang relevan.
"Mahkamah tidak mendapatkan bukti dan keyakinan relevansinya. Mahkamah juga tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon," tegas Hakim MK.
Mahkamah meyakini bahwa seluruh tahapan Pilkada Tapteng 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, permasalahan yang muncul selama proses pemilihan telah ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan tidak ditemukannya kondisi khusus yang mencederai integritas pemilu, MK memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan perkara ke tahap pembuktian.
Hakim MK juga menyoroti perbedaan suara antara pemohon dan paslon pemenang yang mencapai 1.287 suara atau sekitar 8%. Berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ambang batas selisih suara yang dapat diajukan dalam sengketa Pilkada Tapteng telah terlampaui, sehingga pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat hasil pilkada.
Dengan keputusan ini, paslon Masinton-Mahmud secara resmi ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Tapanuli Tengah 2024. (net)
Editor : Editor Satu