Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

MK Tolak Gugatan Cawalkot Susanti-Ronald dan Cagubsu Edy-Hasan

Editor Satu • Rabu, 5 Februari 2025 | 11:20 WIB

Pasangan Susanti Dewayani-Ronald Tampubolon.
Pasangan Susanti Dewayani-Ronald Tampubolon.

JAKARTA, METRODAILY – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani-Ronald Darwin Tampubolon, serta pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri.

Dengan demikian, jalan bagi Wesly Silalahi-Herlina dan Bobby Nasution-Surya semakin terbuka untuk melangkah ke tahapan selanjutnya.

MK menolak permohonan gugatan Susanti-Ronald dalam sidang putusan sela yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, pada Selasa (4/2) sore. Dalam pertimbangan majelis, MK menerima eksepsi pihak terkait, yaitu Wesly Silalahi-Herlina, terkait keterlambatan pendaftaran gugatan oleh pemohon.

“Permohonan tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo sembari mengetuk palu sidang.

Dengan putusan ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar akan segera menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Anggota KPU Kota Pematangsiantar, Chucha Ashari, menyatakan bahwa pleno akan segera digelar begitu salinan putusan diterima dari MK.

Nasib serupa dialami pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri dalam gugatan hasil Pilgub Sumut. Dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, hakim menyatakan gugatan tersebut tidak beralasan menurut hukum. Salah satu alasan utama penolakan adalah bahwa KPU telah menjalankan kewenangannya dengan benar terkait pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara susulan (PSS) akibat bencana banjir.

“Rendahnya partisipasi pemilih bukanlah kesalahan KPU, melainkan dipengaruhi banyak faktor,” ujar Hakim MK, Guntur Hamzah.

MK juga menolak dalil pemohon mengenai keterlibatan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam pemenangan Bobby Nasution-Surya. Hakim menilai tidak ada bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan keberpihakan Agus Fatoni dalam Pilgub Sumut.

“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran dalil pemohon,” lanjut Guntur.

Dengan putusan ini, gugatan Edy-Hasan tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Juru Bicara Edy-Hasan, Sutrisno Pangaribuan, menyatakan pihaknya menghormati putusan MK karena bersifat final dan mengikat. Namun, ia menegaskan bahwa mereka mengajukan gugatan bukan tanpa dasar, melainkan untuk mengungkap dugaan kecurangan dalam Pilgub Sumut.

Baca Juga: Bangunan Ruko di Tanah PT KAI Rantauprapat Dipertanyakan

“Kami menganggap Pilgub Sumut penuh dengan kecurangan, tetapi kami tidak bisa memaksakan cara pandang kami kepada MK,” kata Sutrisno.

Pihaknya kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lain, termasuk kemungkinan menggugat Bobby Nasution ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait statusnya sebagai Wali Kota Medan saat mencalonkan diri di Pilgub Sumut.

Di sisi lain, Bobby Nasution merespons putusan MK dengan sikap terbuka dan menyatakan keinginannya untuk bertemu Edy Rahmayadi guna mendapatkan saran dalam membangun Sumut.

“Keinginan pribadi ada (bertemu Edy), nanti kita akan hubungi. Kita perlu masukan dan saran dari mereka yang pernah membangun Sumut sebelumnya,” kata Bobby saat meninjau revitalisasi Lapangan Merdeka, Medan.

Dengan putusan MK ini, tahapan berikutnya akan segera berjalan, termasuk pleno penetapan pasangan terpilih oleh KPU. Sumut dan Pematangsiantar kini bersiap menyambut kepemimpinan baru yang akan membawa kebijakan dan arah pembangunan ke depan. (net)

Editor : Editor Satu
#Susanti Dewayani #Pilkada Siantar