SAMOSIR, METRODAILY - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah melaksanakan sidang perdana terhadap 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) hasil Pilkada 2024.
Persidangan ini memiliki mekanisme dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dengan mendengarkan pokok permohonan pemohon, selanjutnya MK akan melakukan pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu KPU serta dilanjutkan mendengarkan keterangan Bawaslu dan pihak terkait.
Juru Bicara Persatuan Alumni (PA) GMNI Cabang Samosir Winner Naibaho menilai bahwa PHPU Pilkada Kabupaten Samosir yang diperiksa oleh Panel II yang terdiri dari Hakim Prof. Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani optimis akan diputus dengan Putusan Dismisal.
"Rasa Optimis ini setelah kami melihat Fakta-Fakta persidangan semisal Pokok Permohonan yang disampaikan oleh Pemohon tidak kuat dan secara bukti materil tidak ada," katanya.
Nerita viral atau isu tidak bisa jadi bukti, lanjut Winner Naibaho.
"Hal lain yang menguatkan optimisme kami yakni jawaban dari termohon yakni KPUD Samosir, Bawaslu Kabupaten Samosir dan pihak terkait membantah semua yang disampaikan oleh Pemohon,"
"Kami menyakini bahwa yang mulia para Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Musyarawah Hakim akan dengan arif bijaksana akan memutuskan bahwa PHPU Pilkada Samosir 2024 akan memutuskan Putusan Dismissal yakni berisi gugatan dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar," kata Winner Naibaho
"Segaimana diketahui jadwal pembacaan putusan dismissal adalah 11-13 Februari 2025. Kami juga berharap kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto agar berkenan melaksanakan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih Hasil Pilkada 2024 setelah putusan dismissal ini. Sehingga Pelaksanaan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat lebih Efisien dari sisi anggaran," kata Winner.(esa)
Editor : Metro-Esa