Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gugatan Satika-Sarlandy Dinilai Tidak Berdasar, KPU Taput Minta MK Tolak Permohonan

Admin Metro Daily • Selasa, 21 Januari 2025 | 09:20 WIB
Kuasa hukum KPU Kabupaten Taput bersama Kordiv Hukum KPU saat menjalani sidang pemeriksaan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di ruang sidang lantai 4 gedung I MK, Jakarta.
Kuasa hukum KPU Kabupaten Taput bersama Kordiv Hukum KPU saat menjalani sidang pemeriksaan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di ruang sidang lantai 4 gedung I MK, Jakarta.

JAKARTA, METRODAILY – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) melalui kuasa hukumnya, Dr. James Simanjuntak, SH, MH, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan sengketa Pilbup Taput 2024 yang diajukan pasangan calon Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, Jumat (17/1/2025), James menegaskan bahwa penetapan hasil Pilbup Taput tertanggal 4 Desember 2024 adalah sah dan mengikat.

Keputusan KPU Taput Nomor 2061 Tahun 2024 menyatakan Paslon nomor urut 2, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat-Deni Parlindungan Lumbantoruan, unggul dengan 105.505 suara dibandingkan Paslon nomor urut 1, Satika-Sarlandy, yang memperoleh 58.643 suara.

James juga menjelaskan bahwa verifikasi ijazah Cawabup Deni telah dilakukan sesuai prosedur, termasuk klarifikasi atas perbedaan nama dan tahun lahir di ijazah dengan KTP.

"Tidak ada pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait persyaratan calon," ujarnya.

Ketua Bawaslu Taput, Kopman Pasaribu, ST, SH, MH, mendukung pernyataan tersebut dalam persidangan. Ia mengonfirmasi bahwa laporan dugaan pelanggaran terhadap persyaratan Cawabup Deni serta tuduhan ketidaknetralan pejabat daerah tidak memiliki bukti kuat sehingga tidak diregistrasi.

"Laporan yang disampaikan pemohon tidak memenuhi unsur pelanggaran atau ketidaknetralan dalam proses penyelenggaraan Pilbup," jelas Kopman.

Ia juga mencatat bahwa saksi Paslon nomor 1 menolak menandatangani berita acara rekapitulasi, tetapi tidak menyampaikan keberatan yang valid.

Sementara itu, Calon Bupati terpilih, Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, menilai gugatan yang diajukan tim Satika-Sarlandy lemah dan tidak memiliki dasar hukum.

"Proses Pilkada telah berjalan baik, dan hasilnya mencerminkan suara rakyat Taput. Materi gugatan mereka tidak layak masuk ke tahap pembuktian," ujar Taripar, Minggu (19/1/2025).

Satika-Sarlandy sebelumnya menuduh adanya cacat formil dalam syarat pencalonan Deni serta keberpihakan Pj Bupati dan aparat. Mereka meminta MK membatalkan keputusan KPU dan mendiskualifikasi Paslon nomor 2.

Sidang sengketa ini akan berlanjut dengan pembahasan lebih mendalam, sementara KPU dan Bawaslu Taput optimistis gugatan tersebut akan ditolak oleh MK. (net)

Editor : Admin Metro Daily
#Satika simamora #gugatan pilkada #pilkada taput