MEDAN, METRODAILY — Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara (Taput), Satika Simamora - Sarlandy Hutabarat, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Taput jangan tutup mata sekaitan ijazah calon wakil bupati Taput nomor urut 2, Deni Parlindungan Lumbantoruan.
"Nama di dalam berkas pencalonan pada Ijazah Deni Parlindungan Lumbantoruan yang dilampirkan berbeda dengan nama yang tercantum di KTP elektroniknya," kata Anggota Tim Bidang Hukum Satika - Sarlandy, Rudi Zainal Sihombing SH kepada wartawan, Senin (7/10).
"Tahun kelahirannya juga berbeda, apakah bisa lolos tanpa penetapan Pengadilan," imbuh dia.
Lebih spesifik, disebut dia, nama Deni Parlindungan lahir pada 1978 dan Deni Parlindungan Lumbantoruan tertera lahir pada 1979. Pihaknya pertanyakan hal ini dapat dinyatakan sebagai orang yang sama tanpa penetapan dari Pengadilan.
"Seharusnya, sebelum maju sebagai calon wakil bupati persoalan ijazah ini harus diperbaiki, bukan sekarang. Dan anehnya, ijazah tersebut tidak dileges oleh Dinas Pendidikan Sumut," ungkap dia.
Ironinya lagi, kata Rudi Zainal, kenapa KPU Taput tetap meloloskan Deni Parlindungan/Deni Parlindungan Lumbantoruan sebagai calon wakil bupati Taput.
"Seharusnya calon wakil bupati yang diduga memiliki ijazah seperti ini gugur. Karena, syarat leges ijazah dari Dinas Pendidikan Sumut tak ada," tegasnya.
Ketua KPU Taput, Suwardy Pasaribu, hingga berita ini dikirimkan ke redaksi belum merespon konfirmasi wartawan, meski pesan yang dilayangkan lewat WhatsApp terlihat ceklis dua. (*)
Editor : Prans Metro