SIBOLGA, METRODAILY - Sebanyak 20 anggota DPRD Kota Sibolga untuk periode 2024-2029 yang terpilih di Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari lalu resmi dilantik, Selasa (27/8) di ruang Paripurna DPRD Kota Sibolga.
Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Sibolga itu dipimpin Ketua DPRD Kota Sibolga Periode 2019-2024 Akhmad Syukri Nazry Penarik dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga Golom Silitonga.
Amatan New Tapanuli, rapat diawali dengan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/479/KPTS/2024 Tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga Masa Jabatan 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sibolga Masa Jabatan 2024-2029.
Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan saat membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota dengan agenda khusus pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum tahun 2024 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD.
Secara filosofis, kata Jamaluddin, DPRD berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tentunya kita patut untuk berbangga bahwasanya Bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nila-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan Pemilihan Umum sebanyak 13 kali yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar,” katanya.
Menurutnya, Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa “Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum.
“Berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni secara konseptual maupun legal formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah daerah. Kedua bahwa setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik. Berbeda dengan pencalonan kepala daerah yang dimungkinkan maju lewat jalur perseorangan,” jelasnya.
Untuk itu, katanya lagi, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan Kepala Daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal.
“Membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak mendatang,” tandasnya.
Adapun ke 20 anggota DPRD Sibolga yang baru dilantik itu yakni dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, Obbi Putra Hutagalung, Nixon Pendi P Simanjuntak, Abdul Yazid Tampubolon (NasDem), Arhamuddin, Junifati Ziliwu (Golkar), Mandapot Pasaribu (PDIP), Tonny Agustinus Lumbantobing (Demokrat), dan Muhammad Fuad Thoib Hutagalung (Gerindra).
Sedangkan dari Daerah Pemilihan (Dapil) II, yakni Ansyar Afandi Peranginangin, Rijondiman Sinaga, Augustina Mariaty, Yasin Syahputra Hutagalung, Anju Rahmat Simanullang (NasDem), Andika Pribadi Waruwu, Yasran Siambaton(Gerindra), Jamil Zeb Tumori, Hj. Syuryanty Sidabutar (Golkar), Lo’osokhi Gulo (PDIP), Hj. Nur Arifah Syakubat (PBB), dan Herman Soni Saragih (PKS).
Selain Wali Kota Sibolga, acara itu juga dihadiri Wakil Wali Kota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing, Wakil ketua DPRD Sumatera Utara Rahmansyah Sibarani, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, Camat dan Lurah se Kota Sibolga, anggota KPU, anggota Bawaslu, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda serta undangan lainnya. (rb)