MEDAN, METRODAILY — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara dan
Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding atau MoU soal jaminan keterbukaan informasi publik di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (14/8/2024).
Menurut Ketua KI Sumut, Abdul Haris Nasution, MoU tersebut merupakan tindak lanjut di tingkat pusat antara kedua lembaga negara tersebut.
Pihaknya berharap KPU Sumut tetap transparan dan terbuka terkait pelaksanaan tahapan Pilkada baik Pilgubsu maupun Pilkada kabupaten/kota se-Sumut.
"Melalui MoU ini kami juga mensosialisasikan keberadaan UU Keterbukaan Informasi Publik kepada para komisioner dan sekretariat supaya saat menjalankan tahapan Pilkada berlangsung secara transparan dan akuntabel," katanya didampingi komisioner KI Sumut, M Syafii Sitorus, Edy Syahputra Sormin, Cut Alma Nurafla, dan Dedy Ardiansyah.
Kata dia, saat angka Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Sumut sudah cukup baik dibandingkan daerah lain di Indonesia.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, mengatakan pada prinsipnya sangat mendukung keterbukaan informasi khususnya terkait tahapan Pilkada yang tengah berjalan saat ini.
"Kita senantiasa mensosialisasikan setiap tahapan Pilkada baik kepada stakeholder KPU maupun ke khalayak luas melalui pemberitaan di media massa," katanya.
Turut hadir komisioner KPU Sumut antara lain Robby Effendy Hutagalung, Sitori Mendrofa, Kotaris Banurea, sekretaris Sapran Daulay, serta kabag Maruli Pasaribu dan kasubag Ririn. (*)
Editor : Prans Metro