MEDAN, METRODAILY — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara secara resmi menetapkan jumlah kursi dan calon terpilih anggota DPRD Sumut hasil Pemilu 2024 di Aula Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No.35, Medan, Selasa siang, 28 Mei 2024.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, saat membuka rapat pleno menyampaikan kegiatan tersebut digelar setelah tidak ada lagi sengketa Pemilihan Legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), terkhusus untuk wilayah Sumut.
Rapat pleno dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sumut, Ketua Bawaslu Sumut, M Aswin Diapari, para pengurus partai politik, dan insan pers.
Berdasarkan Keputusan KPU Sumut Nomor 553 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara, Partai Golongan Karya (Golkar) berhasil keluar sebagai pemenang alias juara kelas untuk tingkat Provinsi Sumut, dengan meraih 22 kursi legislatif.
Berikut daftar lengkap perolehan kursi parpol sesuai hasil Pemilu 2024 yang diumumkan KPU Provinsi Sumut dari 12 daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Sumut:
1. Partai Golkar: 22 kursi
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan: 21 kursi
3. Partai Gerakan Indonesia Raya: 13 kursi
4. Partai Nasional Demokrat 12 kursi
5. Partai Keadilan Sejahtera: 10 kursi
6. Partai Amanat Nasional: 6 kursi
7. Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Demokrat masing-masing 5 kursi
8. Partai Kebangkitan Bangsa: 4 kursi
9. Partai Persatuan Indonesia dan Partai Persatuan Pembangunan masing-masing satu kursi. (*)