MEDAN, METRODAILY — Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara mengakui banyak menerima laporan pergeseran suara antarpeserta pemilu dalam satu partai dan suara antarpartai.
Kasus yang diistilahkan 'kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT' tersebut, terkuak sejak dimulainya tahapan rekapitulasi perhitungan suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota.
"Laporan banyak sekali ya, mulai rekapitulasi dari tingkat kecamatan, banyak sekali. Bawaslu menggunakan pintu pelapor dan pintu keberatan," kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data Informasi Bawaslu Sumut, Saut Boangmanalu, menjawab wartawan disela-sela diskusi 'Konsolidasi Media Dalam Rangka Penguatan Pemberitaan Hasil Pemilu 2024 dan Pengawasan Tahapan Pemilu Serentak 2024 di Provinsi Sumut', di Hotel Antares, Medan, Kamis (7/4).
Saut mengungkapkan laporan yang diterima pihaknya melalui Pintu Laporan dan Pintu Keberatan diselesaikan dalam jenjang ditingkat rekapitulasi. Sehingga dilakukan penanganan laporan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
"Contohnya, kalau keberatan saksi, atau calon tidak ada saksi. Bisa disampaikan ke Bawaslu, ada dua cara, pertama pelapor sesuai dengan penanganan pelanggarannya dan penanganan pelanggaran cepat. Banyak laporan kita terima, tapi kita selesaikan sesuai dengan tingkatannya," terangnya.
Tak Akui Sirekap
Saut menjelaskan dalam laporan yang diterima terdapat banyak terkait dengan pergeseran suara. Tapi, menjadi alat bukti disampaikan hasil Sirekap aplikasi milik KPU. Namun hal itu tidak dapat diproses.
"Dalam peraturan Bawaslu, Sirekap tidak bisa menjadi dasar. Sehingga setiap laporan dan disampaikan keberatan berdasarkan Sirekap tidak bisa kami tindaklanjuti," ucapnya.
Lebih lanjut dia mengungkapkan bahwa Bawaslu tidak mengakui Sirekap untuk dijadikan sebagai acuan, melainkan C1 Hasil. Selain C1 Hasil tidak bisa menjadi alat bukti dan tidak diakui sesuai peraturan dan perundang-undangan.
"Mau hasil survei, hasil suaranya 5 ribu, kenyataan 200 suara, tidak bisa jadi dasar. Kami anggap tidak bisa menjadi objek sengketa," kata dia.
Saut mengungkapkan pihaknya tidak bisa berasumsi secara langsung, itu pencurian atau tidak. Lebih dominan, pihaknya menerima laporan pergeseran suara antarcalon dalam satu partai dan penggeseran suara antarpartai.
Usai menerima laporan, Bawaslu Sumut terlebih dahulu memelajari laporan-laporan tersebut terpenuhinya atau tidak alat bukti dan barang buktinya, serta memenuhi syarat. Kemudian, akan ditindaklanjuti dari mulai tingkat kecamatan.
"Pemeriksaan dan langsung melakukan koreksi. Setelah dicek, ada alasannya salah input, ada kelihatan. Kita langsung koreksi ditingkat kecamatan, kabupaten/kota dan kita langsung selesaikan. Sekarang akan diselesaikan ditingkat provinsi. Itu banyak dilakukan koreksi," paparnya.
Adapun saat ini Bawaslu Sumut tengah melakukan tabulasi laporan diterima terkait proses atau tahapan rekapitulasi pada Pemilu 2024. Baik laporan pergeseran suara hingga pelanggaran lainnya dalam proses rekapitulasi tersebut.
"Bawaslu Sumut belum merinci semuanya, potensi pelanggaran, seminggu setelah rekapitulasi bisa kita umumkan. Saya harus berkordinasi dengan Divisi Penanganan Pelanggaran soal data-data," tutur Saut.
Bawaslu Sumut juga mencatat, ada dua daerah masih melakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten/kota, yakni Medan dan Deli Serdang. Saat ini, dilakukan pengawasan atas proses rekapitulasi tersebut. (*)
Editor : Prans Metro