Ketua KPU Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik mengatakan, setelah melaksanakan launching tahapan pemilu berdasarkan PKPU 3 Tahun 2022, hari ini KPU melakukan sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2024.
"Proses pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dilakukan pada 1 hingga 14 Agustus 2022 di KPU RI Selanjutnya KPU akan melaksanakan verifikasi terkait keanggotaan partai politik, kepengurusan partai politik dan domisili kantor tetap partai politik," kata Raja didampingi komisioner KPU Simalungun lainnya Fatimah Yanti Sinaga, Salman Abror, Dhani Sari Isni Damanik dan Puji Rahmad Harahap dan Sekretaris KPU Simalungun Elmi Handayani Harahap.
Selanjutnya dalam kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh Parpol calon peserta Pemilu 2024 dapat memahami dan mendapatkan informasi secara utuh terkait mekanisme pendaftaran dan verifikasi partai politik.
Raja juga menyatakan seluruh jajaran KPU Simalungun siap melayani dengan senyuman.
Ada pun partai politik tingkat kabupaten Simalungun yang hadir pada kegiatan sosialisasi sebanyak 17 partai politik.
Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Rakyat Adil Makmur, Partai Persatuan Iondonesia, Partai Demokrat, dan Partai Nasdem.
Hadir juga pengurus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Ummat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Amanat Nasional, Partai Buruh, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Sosialisasi ini juga dihadiri Bawaslu Simalungun dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah kabupaten Simalungun.(rel/esa) Editor : Metro-Esa