Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Heryanto Siddik, melaporkan pelantikan/pengangkatan kembali sumpah Sekda Pematangsiantar berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1/TUN/2021 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kemudian, rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B-3215/KASN/09/2021 tanggal 20 September tahun 2021 hal Rekomendasi Pengangkatan Kembali JPT Pratama Sekda Kota Pematangsiantar, Surat Gubernur Provinsi Sumatera Utara Nomor 800/890/BKD/III/2022 tanggal 16 Febuari 2022 perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI, serta
Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 800/249/II/WK-THN 2022 tanggal 21 Febuari 2022 tentang Pengangkatan Kembali Pegawai Negeri Sipil ke Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
"Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan dilantik dan diambil sumpahnya pada hari ini berjumlah satu orang, atas nama Budi Utari AP sebagai Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah dalam sambutannya menerangkan, pelantikan Sekda Kota Pematangsiantar dilakukan untuk melanjutkan tugas dari pejabat sebelumnya, Zubaidi, yang telah berkinerja dan berkontribusi maksimal dalam kelancaran pelaksanaan tugas-tugas di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
"Atas nama Pemerintah Kota Pematangsiantar dan pribadi, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada saudara Ir. Zubaidi MSi atas kontribusi tenaga, waktu, dan pikiran selama kurang lebih lima bulan dalam membantu urusan kedinasan di Kota Pematangsiantar," katanya.
Hefriansyah berharap Budi Utari sebagai Sekda Kota Pematangsiantar dapat mengakselerasi penanganan dan penanggulangan pandemi Covid-19 di Kota Pematangsiantar. Juga memimpin jalannya birokrasi di lingkungan Pemko Pematangsiantar.
"Jaga integritas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas-tugas. Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberikan perlindungan dan rahmat-Nya dalam menjalankan tugas ini," katanya. (rel) Editor : Metro Daily