Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mbappe Menang Gugatan Rp1,2 Triliun, PSG Wajib Lunasi Utang Gaji dan Bonus

Editor Satu • Kamis, 18 Desember 2025 | 06:15 WIB
Kylian Mbappe saat masih membela Paris Saint-Germain sebelum hengkang ke Real Madrid, usai memenangkan gugatan hukum senilai 61 juta euro.
Kylian Mbappe saat masih membela Paris Saint-Germain sebelum hengkang ke Real Madrid, usai memenangkan gugatan hukum senilai 61 juta euro.

PARIS, METRODAILY – Bintang sepak bola Prancis Kylian Mbappe memenangkan gugatan hukum terhadap mantan klubnya, Paris Saint-Germain (PSG).

Pengadilan Buruh Prancis memutuskan PSG wajib membayar utang sebesar 61 juta euro atau setara hampir Rp1,2 triliun kepada Mbappe.

Putusan tersebut dikeluarkan pada Selasa (16/12/2025), sekaligus mengakhiri sengketa panjang antara Mbappe dan PSG yang telah berlangsung sejak musim panas 2024.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan PSG harus melunasi sisa gaji Mbappe untuk periode April hingga Juni 2024, serta bonus senilai sekitar 36,6 juta euro.

Selama ini, PSG menolak membayar kewajiban tersebut dengan alasan Mbappe dianggap melanggar komitmen kepada klub.

Perselisihan bermula ketika Mbappe pada awal musim 2023/2024 memutuskan tidak memperpanjang kontraknya, sehingga bisa hengkang ke Real Madrid secara gratis pada musim panas berikutnya.

PSG mengklaim telah memberikan dua opsi kepada Mbappe, yakni memperpanjang kontrak hingga 2025 agar klub memperoleh nilai transfer, atau pergi tanpa kompensasi dengan konsekuensi melepas hak atas bonus dan sejumlah pembayaran lain.

Namun, pihak Mbappe membantah klaim tersebut. Kuasa hukum Mbappe menegaskan tidak pernah ada kesepakatan tertulis yang menyatakan pemain harus melepaskan hak finansialnya jika memilih hengkang secara bebas transfer.

Sengketa ini kemudian berlanjut ke jalur hukum selama lebih dari satu tahun.

Mbappe bahkan sempat mengklaim PSG memiliki utang total sebesar 263 juta euro, sementara PSG mengajukan tuntutan balik senilai 440 juta euro, dengan alasan Mbappe telah merusak citra klub.

“Keputusan ini menegaskan bahwa perjanjian harus dihormati. Ini membuktikan bahwa hukum tetap berlaku di mana pun, termasuk di industri sepak bola profesional,” ujar kuasa hukum Mbappe dalam pernyataan kepada The Athletic.

Dengan putusan ini, PSG diwajibkan segera memenuhi kewajiban pembayaran kepada Mbappe sesuai amar pengadilan. (dtc)

Editor : Editor Satu
#psg #kylian mbappe