Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dinas Arsipus Kubar Musnahkan 2.256 Berkas Tak Bernilai Guna

Leo Sihotang • Minggu, 10 November 2024 | 15:11 WIB
Dinas Arsip dan Perpustakaan Kubar, Yosef Stevanson memusnahkan sebanyak 2.256 berkas tak miliki nilai guna, Kamis (07/11/2024). (Metrodaily/Jantro Naibaho)
Dinas Arsip dan Perpustakaan Kubar, Yosef Stevanson memusnahkan sebanyak 2.256 berkas tak miliki nilai guna, Kamis (07/11/2024). (Metrodaily/Jantro Naibaho)

KUBAR, METRODAILY- Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arsipus) Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), memusnahkan sebanyak 2.256 berkas tak miliki nilai guna, Kamis (07/11/2024).

Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kubar, Yosef Stevanson mengatakan, pemusnahan dilakukan berdasarkan pasal 9 ayat 3 Undang-undang nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Kegiatan ini merupakan salah satu dari pengelolaan arsip.

Kata Yosef, 2.256 arsip dimusnahkan karena tidak memiliki nilai guna dan telah melebihi jadwal retensi arsip (JRA). Arsip itu sendiri merupakan milik Dinas Arsip dan Perpustakaan Kubar yang diurai mulai tahun 2011-2019.

Pemusnahan arsip lanjut Yosef, telah dilakukan melalui serangkaian prosedur serta pengecekan. Sehingga arsip yang dimusnahkan dapat dipastikan tidak dipakai lagi. Pemusnahan atau penyusutan arsip bertujuan untuk mengurangi volume arsip yang tidak memiliki nilai guna.

"Arsip yang dimusnahkan ini adalah arsip yang tidak memiliki daya guna, arsip yang sudah habis masa retensinya, arsip yang tidak ada aturannya untuk dimusnahkan, dan arsip yang tidak dalam proses penyelesaian perkara," ungkapnya.

Setelah berdirinya Kantor Arsip pada tahun 2003, kemudian menjadi Dinas Arsip dan Perpustakaan pada tahun 2017, kegiatan pemusnahan arsip masih yang kedua kalinya di Kabupaten Kubar.

"Pertama kali pemusnahan arsip pada tahun 2023, sebanyak 300 berkas. Kemudian yang kedua kalinya tahun ini, bertambah menjadi 2.256 berkas. Untuk tahun depan, pasti lebih banyak lagi berkas arsip yang akan dimusnahkan," terangnya.

Yosef berharap, pengelolaan arsip serta pemusnahan arsip yang tak miliki nilai guna, dapat diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Kegiatan itu nantinya, akan difasilitasi Dinas Arsipus Kubar, dan bekerjasama dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltim.

"Tugas kami untuk membantu Bupati dalam bidang kearsipan dan perpustakaan. Kedepan, kami harap OPD lainnya dapat melakukan kegiatan seperti ini. Kalau ada permasalahan nantinya, pasti arsip yang dicari. Jadi pengelolaan arsip itu sangat penting," ungkapnya.

Staf Ahli Bidang SDM dan Kemasyarakatan Kabupaten Kubar, Yustinus Giri mengapresiasi kinerja Dinas Arsipus, terkait pengelolaan arsip. Kedepan, pengelolaan arsip disetiap OPD dan kecamatan, harus lebih ditingkatkan serta diberikan sosialisasi.

"Jangan karena pengelolaan arsip yang tidak baik, aset Kabupaten Kubar hilang dan timbul permasalahan hukum. Jadi, dalam waktu dekat, kita akan segera menggelar rakor soal betapa pentingnya pengelolaan arsip," terangnya. (JN)

 

Editor : Leo Sihotang