KUBAR, METRODAILY - Dari 190 kampung di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), baru 2 kampung yang menyelesaikan penetapan tapal batas wilayah.
Hal ini diungkapkan Ketua DPRD Kubar, Ridwai kepada Metrodaily, Senin (04/11/2024). Permasalahan itu diketahuinya, setelah melaksanakan kunjungan kerja baru-baru ini ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim.
"Di Kabupaten Kubar ini, hanya baru 2 kampung yang terselesaikan Peraturan Bupati (Perbub) tentang penetapatan tapal batas. Jika dipresentasikan, maka hanya sekitar 0,9℅ kampung yang memiliki tapal batas di Kubar," urainya.
Kata Ridwai, sesuai informasi dari DPMPD Provinsi Kaltim, Kabupaten Mahulu yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kubar, tapal batasnya sudah rampung 100℅.
Menurut Ridwai, penyelesaian tapal batas antar kampung dan kelurahan sangat penting. Permasalahan tapal batas, akan menjadi hambatan datangnya investor-investor yang ingin berinvestasi ke Kabupaten Kubar.
"Soal tapal batas ini sangat penting, dan harus diselesaikan, agar kampung-kampung kita ini, supaya ada Perbup tapal batas wilayah. Kalau tapal batas belum juga tuntas, tentu akan menghambat investor datang ke Kubar," terangnya.
Tambah Ridwai, dalam waktu dekat, ia akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), dan Bagian Pemerintahan Setdakab Kubar, guna menyelesaikan tapal batas wilayah. (JN)
Editor : Leo Sihotang