JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama pada 2027. Dengan keputusan tersebut, masyarakat memiliki 26 hari libur resmi sepanjang tahun depan.
Penetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, sebagian besar hari libur nasional 2027 berkaitan dengan hari raya keagamaan.
Baca Juga: BWI Simalungun Targetkan 241 Sertifikat Tanah Wakaf Terbit
“Sudah disepakati jumlah libur nasional 18 hari di tahun 2027, mayoritas hari raya keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 sebanyak 8 hari,” kata Pratikno.
Aturan Cuti Bersama untuk Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, penetapan hari libur nasional juga berkaitan dengan ketentuan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh.
Berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024, pekerja/buruh pada dasarnya tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
“Pengusaha hanya dapat mempekerjakan pekerja pada hari libur nasional untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus,” ujar Yassierli.
Baca Juga: Maudy Ayunda Minta Maaf soal Konten Mindfulness, Akui Bicara Privilese
Dalam kondisi tertentu, perusahaan tetap dapat beroperasi pada hari libur nasional berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Jika pekerja tetap masuk, hak-hak ketenagakerjaan wajib dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional wajib membayar upah kerja lembur,” tegasnya.
Sementara untuk cuti bersama, Yassierli menjelaskan bahwa cuti tersebut merupakan bagian dari cuti tahunan dan pelaksanaannya bersifat fakultatif atau pilihan.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Pemko Pematangsiantar, Syaiful Amin Lubis Menang Sengketa
Artinya, pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan mengurangi hak cuti tahunan yang dimilikinya.
Sebaliknya, pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya. Mereka juga menerima upah seperti hari kerja biasa.
“Sementara bagi pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa,” katanya.
Penetapan jadwal sejak jauh hari diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menyusun agenda kerja, kegiatan usaha, perjalanan, hingga rencana liburan sepanjang 2027.
Baca Juga: Petugas Wisata Tenggelam di PAS Sungai Lobang saat Menyelam
Daftar Libur Nasional 2027
1. 1 Januari (Jumat) – Tahun Baru 2027 Masehi
2. 5 Januari (Selasa) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
3. 6 Februari (Sabtu) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4. 8 Maret (Senin) – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
5. 10–11 Maret (Rabu–Kamis) – Idulfitri 1448 Hijriah
6. 26 Maret (Jumat) – Wafat Yesus Kristus
7. 28 Maret (Minggu) – Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
8. 1 Mei (Sabtu) – Hari Buruh Internasional
9. 6 Mei (Kamis) – Kenaikan Yesus Kristus
10. 17 Mei (Senin) – Iduladha 1448 Hijriah
11. 20 Mei (Kamis) – Hari Raya Waisak 2571 BE
12. 1 Juni (Selasa) – Hari Lahir Pancasila
13. 6 Juni (Minggu) – Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
14. 15 Agustus (Minggu) – Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 17 Agustus (Selasa) – Proklamasi Kemerdekaan RI
16. 25 Desember (Sabtu) – Kelahiran Yesus Kristus
17. 26 Desember (Minggu) – Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Daftar Cuti Bersama 2027
1. 5 Februari (Jumat) – Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2. 9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin) – Idulfitri 1448 Hijriah
3. 25 Maret (Kamis) – Wafat Yesus Kristus
4. 18 Mei (Selasa) – Iduladha 1448 Hijriah
5. 19 Mei (Rabu) – Hari Raya Waisak 2571 BE
6. 24 Desember (Jumat) – Kelahiran Yesus Kristus. (rel)
Editor : Editor Satu