JAKARTA, METRODAILY — Pemerintah memangkas proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja untuk mendukung penanaman modal di Indonesia. Melalui integrasi tiga sistem kementerian, proses perizinan TKA ditargetkan dapat selesai sekitar lima hari.
Kebijakan tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P Roeslani di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Rabu (9/9).
SKB pertama mengatur integrasi sistem Online Single Submission (OSS), Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan (SIAPkerja), dan Aplikasi All Indonesia. Sementara SKB kedua mengatur pembentukan tim teknis untuk mendukung integrasi ketiga sistem tersebut.
Baca Juga: Guru dan Polisi Rayu Dua Murid SD di Simalungun Kembali Sekolah
Dengan kesepakatan itu, OSS milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM akan diintegrasikan dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan serta Aplikasi All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Rosan mengatakan, pemerintah menargetkan proses perizinan TKA dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima hari. Jika proses tersebut melewati batas waktu yang ditentukan, izin akan diterbitkan secara otomatis sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Kebijakan ini ditargetkan mulai diimplementasikan pada akhir September 2026.
“Jadi memang rencananya akan mulai berjalan implementasinya pada akhir bulan ini. Insyaallah akhir bulan ini sudah mulai berjalan hasil dari kesepakatan dari kami bertiga,” ujar Rosan.
Baca Juga: Pesta Olob-olob GKPS Resort Siantar II, Wali Kota Berpesan soal Kerukunan
Menurut Rosan, percepatan proses perizinan tersebut diharapkan ikut memperbaiki iklim investasi dan industri di Indonesia. Kebijakan itu juga ditujukan untuk memberikan dampak positif terhadap penanaman modal asing atau foreign direct investment (FDI).
Rosan mengatakan kebutuhan terhadap TKA masih terdapat di sejumlah sektor industri. Kehadiran mereka, kata dia, diharapkan tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja, tetapi juga mendorong transfer pengetahuan dan teknologi kepada sumber daya manusia Indonesia.
“Karena memang kita melihat bahwa dari beberapa sektor industri memang kebutuhan tenaga kerja asing itu masih kita perlukan. Dan harapan ini bisa memberikan transfer of knowledge, transfer of technology kepada sumber daya manusia kita,” terangnya.
Baca Juga: 2 Bendungan di Ujung Padang Rusak Dihantam Banjir, Ratusan Hektare Sawah Terancam
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan integrasi sistem melalui SKB tiga kementerian diharapkan membuat pelayanan perizinan TKA lebih efektif dan efisien dibandingkan sebelumnya.
Meski prosesnya dipangkas, Kementerian Ketenagakerjaan tetap akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan perizinan kerja TKA.
“Dan Insyaallah kita yakin dalam implementasinya nanti akan memberikan layanan dan hasil yang efektif dan efisien yang lebih baik,” katanya. (dtc)
Editor : Editor Satu