Kepala SPPG Wajib Standby Jam 2 Pagi, Dapur MBG Bisa Dilarang Masak

Editor Satu • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:10 WIB
Polres Tapanuli Tengah bersama Yayasan Kemala Bhayangkari mengoperasikan tiga unit SPPG di Kecamatan Pandan, Sarudik, dan Badiri untuk mendukung percepatan penurunan stunting.
Polres Tapanuli Tengah bersama Yayasan Kemala Bhayangkari mengoperasikan tiga unit SPPG di Kecamatan Pandan, Sarudik, dan Badiri untuk mendukung percepatan penurunan stunting.

JAKARTA, METRODAILY — Pemerintah memperketat pengawasan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai kini, kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib berada di lokasi sejak pukul 02.00 hingga 08.00 untuk memastikan seluruh proses pengolahan makanan berjalan sesuai standar.

Aturan tersebut diterapkan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai bagian dari pembenahan tata kelola dan pengamanan pangan dalam program MBG.

Pemerintah ingin memastikan makanan yang dibagikan kepada siswa dan penerima manfaat lainnya dimasak pada hari yang sama, bukan sejak sehari sebelumnya.

Baca Juga: Tottenham Bantai Charlton 5-1, Newcastle Lolos ke Babak Ketiga Carabao Cup

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, standar operasional prosedur (SOP) baru menetapkan waktu paling awal memasak di dapur SPPG pada pukul 02.00.

“Peran SPPG itu harus hadir di jam kerja. Nah, ini yang paling penting, jam operasional dapur,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (26/8).

Menurut dia, jam operasional dapur ditetapkan mulai pukul 02.00 hingga 08.00. Untuk wilayah Indonesia timur, waktu operasional disesuaikan dengan standar waktu setempat.

Baca Juga: Syahrini Comeback Setelah 6 Tahun Vakum, Latihan Vokal dan Koreografi Lagi

Aturan tersebut dimaksudkan untuk mencegah praktik memasak makanan sejak hari sebelumnya. Pemerintah menilai jeda waktu yang terlalu panjang antara proses memasak dan distribusi dapat meningkatkan risiko makanan tidak layak dikonsumsi.

Pengawasan juga tidak hanya mengandalkan kehadiran fisik. BGN akan memantau kepala SPPG melalui absensi daring dan sambungan Zoom selama jam operasional dapur.

“Sekarang diwajibkan jam 2 pagi sampai jam 8 harus ada di tempat kepalanya itu, dan itu buka Zoom, absensinya dicek,” kata Zulhas.

Baca Juga: Polres Batu Bara Ungkap 10 Kasus 3C, 17 Pelaku Diamankan

Kepala BGN Sudaryono menegaskan kehadiran kepala SPPG merupakan kewajiban. Namun, bila kepala SPPG sakit, izin, cuti, atau berhalangan karena alasan lain, rantai komando akan dialihkan kepada ahli gizi atau pengawas gizi.

“Kalau kepala SPPG misalnya dia sakit, atau dia izin karena tidak bisa, misalnya kan ada orang mengajukan cuti dan lain-lain kan boleh tidak bisa hadir di tempat, maka yang berikutnya memimpin adalah ahli gizinya, pengawas gizinya,” ujar Sudaryono.

Jika ahli gizi atau pengawas gizi juga tidak dapat hadir, posisi pengawas operasional berikutnya diisi akuntan SPPG.

Baca Juga: LBH Keadilan Setara Kota Tanjungbalai  MoU dengan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku

Namun, ada batas tegas. Jika kepala SPPG, ahli atau pengawas gizi, serta akuntan sama-sama tidak hadir pada jam operasional, dapur dilarang memasak dan tidak boleh beroperasi.

“Kalau tiga-tiganya nggak bisa hadir di jam yang sama, di hari yang sama, bagaimana? Maka tidak boleh dapur itu memasak,” tegas Sudaryono.

Ia menyebut ketentuan tersebut sebagai rantai komando untuk memastikan selalu ada pihak yang bertanggung jawab atas proses produksi makanan.

“Komandannya nggak bisa, wakilnya nggak bisa, wakilnya lagi. Kalau tiga-tiga pemimpin ini nggak bisa hadir di jam operasional, maka dapur tidak boleh operasional,” pungkasnya. (dtc)

Editor : Editor Satu
dapur MBG SPPG