JAKARTA, METRODAILY – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyegaran organisasi dengan melantik dua pejabat pimpinan satuan kerja sebagai bagian dari penguatan kelembagaan dalam menghadapi dinamika sektor jasa keuangan dan implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dipimpin Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Hernawan mengatakan, pergantian pejabat merupakan bagian dari kesinambungan kepemimpinan, penyegaran organisasi, serta pengembangan karier dan talenta di lingkungan OJK agar lembaga tetap responsif terhadap perubahan.
Baca Juga: Banjir Tapteng Paksa 150 Warga Mengungsi, Empat Kelurahan Terdampak
"Organisasi harus responsif dalam menjalankan perannya untuk memenuhi tuntutan para pemangku kepentingan, khususnya dalam rangka implementasi UU P2SK, serta mampu beradaptasi dengan dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan yang terus berkembang," ujar Hernawan.
Menurutnya, OJK dituntut mampu beradaptasi dengan perubahan yang terjadi di sektor jasa keuangan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Ia juga menegaskan bahwa regenerasi kepemimpinan menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan organisasi sehingga tetap mampu menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pelindungan konsumen secara optimal.
Baca Juga: Bupati Pastikan Jembatan Hutabulu Dibangun Pakai APBD Taput 2026
Dua Pejabat Baru
Dalam pelantikan tersebut, OJK menetapkan dua pejabat baru, yakni:
- Rizal Ramadhani sebagai Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan.
- Ahmad Rifqi sebagai Kepala Departemen Manajemen dan Pengembangan Otoritas Jasa Keuangan Daerah.
Hernawan meminta para pejabat yang baru dilantik menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta semangat pengabdian dalam melaksanakan tugas.
Pelantikan ini diharapkan menjadi momentum bagi seluruh insan OJK untuk terus meningkatkan kompetensi dan kinerja dalam menghadapi tantangan sektor jasa keuangan yang semakin kompleks.
Baca Juga: Delapan Bulan Pascabanjir, Korban Aek Parira Mengaku Belum Terima Bantuan
Melalui penguatan organisasi tersebut, OJK menegaskan komitmennya memperkuat kapasitas kelembagaan dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, serta pelindungan konsumen guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing, (rel)
Editor : Editor Satu