Ketua APKASI: Beban Bupati Makin Berat, Hadapi Konflik Agraria hingga Kerusakan Lingkungan

Editor Satu • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 12:05 WIB
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah kabupaten saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

JAKARTA, METRODAILY – Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Bursah Zarnubi menilai beban kepala daerah, khususnya bupati, semakin berat seiring meningkatnya persoalan yang harus ditangani di daerah.

Selain menjalankan tugas pemerintahan, bupati juga dihadapkan pada konflik agraria, kerusakan lingkungan, hingga ketidakpastian pengelolaan keuangan daerah.

Hal itu disampaikan Bursah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/7).

Baca Juga: Pola Rekrutmen Teroris Bergeser, Anak Muda Jadi Sasaran Lewat Algoritma Medsos

Menurutnya, konflik agraria dan kerusakan lingkungan menjadi persoalan serius, terutama di daerah penghasil batu bara dan perkebunan kelapa sawit.

"Yang bukan menjadi urusannya pun pada akhirnya menjadi urusan bupati. Termasuk kerusakan lingkungan yang menjadi masalah besar saat ini, terutama di kabupaten penghasil batu bara, serta konflik agraria akibat pengambilan tanah rakyat secara sewenang-wenang oleh korporasi sawit maupun korporasi batu bara," ujar Bursah.

Ia menilai berbagai persoalan tersebut semakin kompleks, sementara regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas kepala daerah belum mengikuti perkembangan kondisi saat ini.

Baca Juga: Bupati Anton Jemput Bola ke Nagori Cingkes, Gelar Layanan Adminduk hingga Pasar Murah

Karena itu, APKASI meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menurut Bursah, hingga kini belum ada regulasi pengganti yang memberikan kepastian hukum setelah berlakunya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Perkembangan situasi ekonomi dan politik semakin kompleks, sementara tanggung jawab kepala daerah juga semakin besar. Namun peraturan pemerintah ini sudah puluhan tahun tidak mengalami penyesuaian," katanya.

Baca Juga: Kapolres Siantar Sah Udur Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolri

Selain persoalan regulasi, APKASI juga menyoroti mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang dinilai belum transparan dan belum memberikan kepastian bagi pemerintah daerah.

Bursah mengaku pemerintah kabupaten tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan formula pembagian DBH.

"Bahkan kami tidak tahu sama sekali, tidak pernah diajak berunding ataupun berdiskusi mengenai rumusan dana bagi hasil ini," ujarnya.

Menurutnya, sistem DBH seharusnya menciptakan keadilan fiskal, baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Baca Juga: Reinhard Hutahaean Pimpin IDI Siantar-Simalungun, Siap Perkuat Perlindungan Dokter

Ia juga mengkritik keterlambatan penyaluran DBH yang kerap terjadi meski dana tersebut merupakan hak daerah. Bahkan, pembayaran DBH kurang bayar masih dilakukan secara bertahap sehingga mengganggu perencanaan dan pengelolaan keuangan pemerintah kabupaten.

"DBH kurang bayar pun masih dibayarkan secara bertahap sehingga mengganggu pengelolaan keuangan daerah," tegasnya.

APKASI berharap pemerintah bersama DPR segera melakukan evaluasi terhadap regulasi dan tata kelola hubungan keuangan pusat-daerah agar pemerintah kabupaten memiliki kepastian fiskal dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. (jp)

Editor : Editor Satu
apkasi konflik agraria