JAKARTA, METRODAILY – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap temuan yang mengkhawatirkan terkait kualitas depot air minum isi ulang (DAMIU) di Indonesia.
Berdasarkan hasil uji laboratorium, lebih dari 70 persen depot air minum isi ulang yang diperiksa dinyatakan tidak higienis dan terkontaminasi bakteri E. coli serta Coliform.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan depot air minum isi ulang memang menjadi alternatif bagi masyarakat untuk memperoleh air minum dengan harga terjangkau. Namun, aspek keamanan dan kualitas produk masih menjadi persoalan serius.
Baca Juga: Dokkes Polres Simalungun Periksa 3 SPPG, Pastikan 8.305 Porsi MBG Aman Dikonsumsi
"Beberapa kali viral, banyak kemasan air minum yang sudah kotor, kusam, sudah tidak layak, tetapi masih digunakan untuk mengisi air minum masyarakat," ujar Moga usai diskusi publik terkait DAMIU di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Hasil Uji: Bandung Paling Tinggi
Data yang dipaparkan berasal dari hasil pengujian laboratorium yang dilakukan Yayasan Jiva Svastha Nusantara sepanjang 2025 terhadap depot air minum isi ulang di tiga daerah, yakni Bandung, Sumedang, dan Jakarta Selatan.
Hasilnya menunjukkan tingkat kontaminasi yang tinggi.
- Bandung: 61 dari 72 depot (84 persen) positif terkontaminasi.
- Jakarta Selatan: 21 dari 27 depot (78 persen) positif terkontaminasi.
- Sumedang: 11 dari 15 depot (73 persen) positif terkontaminasi.
Temuan tersebut mengindikasikan mayoritas depot air minum yang diperiksa belum memenuhi standar higiene dan sanitasi yang dipersyaratkan.
Baca Juga: Polisi dan Dishub Tertibkan Parkir Liar serta Bongkar Muat di Pasar Horas
Moga menegaskan kepatuhan terhadap regulasi merupakan tanggung jawab setiap pelaku usaha demi melindungi konsumen.
"Kepatuhan merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen. Pelaku usaha harus memastikan bahwa barang dan jasa yang diperdagangkan memenuhi ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia mengingatkan operasional DAMIU telah diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651 Tahun 2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Harus Punya NIB dan Sertifikat Higiene
Menurut Moga, setiap depot air minum isi ulang wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebelum beroperasi.
Baca Juga: Kepala Bocah 4 Tahun Terjepit Terali Pintu Besi, Tim Damkar Turun Tangan
Di antaranya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), menggunakan sumber air yang memiliki izin resmi, serta melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan secara berkala oleh lembaga yang berwenang.
Selain itu, pelaku usaha juga dilarang:
- Menggunakan galon bermerek milik produsen air minum dalam kemasan.
- Menyimpan stok air minum siap jual dalam wadah depot.
- Mengisi ulang galon yang sudah tidak layak digunakan.
- Memasang segel atau shrink wrap pada tutup galon.
Kemendag mengingatkan bahwa masyarakat tidak hanya membeli air minum, tetapi juga berhak memperoleh produk yang aman dan memenuhi standar kesehatan.
Baca Juga: Satlantas Polres Siantar Ingatkan Siswa YP Pelita Tak Bawa Motor Jika Belum Cukup Umur
"Ketika masyarakat membeli air minum, masyarakat bukan hanya membeli sebuah produk. Masyarakat juga memiliki hak mendapatkan produk yang aman, bermutu, dan sesuai dengan informasi yang diberikan pelaku usaha," tegas Moga.
Temuan ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha DAMIU untuk meningkatkan standar kebersihan dan kepatuhan terhadap regulasi, sekaligus mengingatkan masyarakat agar lebih selektif memilih depot air minum isi ulang yang telah memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi. (dtc)
Editor : Editor Satu