Perry Warjiyo Resmi Mundur dari Gubernur BI, Presiden Prabowo Terima Pengunduran Diri

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 12:30 WIB
Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia setelah memimpin bank sentral selama tujuh tahun.
Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia setelah memimpin bank sentral selama tujuh tahun.

JAKARTA, METRODAILY – Perry Warjiyo resmi mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah memimpin bank sentral selama tujuh tahun.

Surat pengunduran dirinya telah diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7/2026) sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026), didampingi jajaran Dewan Gubernur BI.

Baca Juga: Hujan Disertai Angin Kencang, Pohon Mahoni Tumbang Timpa Rumah dan Tiang Telkom di Siantar

"Per kemarin (Minggu, 26 Juli), secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada Bapak Presiden. Sesuai mekanisme dan Undang-Undang Bank Indonesia, Bapak Presiden menerima pengunduran diri Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama tujuh tahun," ujar Prasetyo.

Menurut Prasetyo, proses pengisian jabatan Gubernur BI selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Destry Damayanti Jadi Pejabat Gubernur Sementara

Seiring berakhirnya masa jabatan Perry Warjiyo, Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti secara otomatis menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.

Baca Juga: Bek Argentina Romero Masuk Radar Inter Milan

"Untuk selanjutnya sesuai UU BI jabatan Gubernur BI akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara," kata Prasetyo.

Destry menegaskan operasional Bank Indonesia tetap berjalan normal. Seluruh tugas dan kewenangan bank sentral akan tetap dilaksanakan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Bank Indonesia akan senantiasa memastikan keberlangsungan tugas dan wewenang untuk mencapai stabilitas nilai tukar rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran dan turut menjaga stabilitas sistem keuangan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan," ujar Destry.

Baca Juga: Inter Milan Raih Kemenangan Atas Karlsruher

Tujuh Tahun Pimpin Bank Indonesia

Perry Warjiyo pertama kali dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 24 Mei 2018 setelah ditunjuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pada 2023, ia kembali dipercaya memimpin BI untuk periode kedua hingga 2028 setelah memperoleh persetujuan DPR RI.

Sebelum menduduki kursi Gubernur BI, Perry telah berkarier lebih dari tiga dekade di Bank Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur BI, Direktur Eksekutif Departemen Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter, hingga Executive Director yang mewakili Asia Tenggara di International Monetary Fund (IMF).

Selama memimpin Bank Indonesia, Perry menghadapi berbagai tantangan besar, mulai dari pandemi Covid-19, tekanan inflasi, gejolak ekonomi global, hingga volatilitas nilai tukar rupiah.

Baca Juga: 1.285 CPNS 2024 Mundur karena Penempatan Jauh, BKN Siapkan Skema Kerja Dekat Domisili

Di bawah kepemimpinannya, BI mempercepat transformasi sistem pembayaran nasional melalui berbagai inovasi seperti QRIS, BI-FAST, serta pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital.

Selain mendorong digitalisasi, Perry juga dikenal mengedepankan bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran untuk menjaga stabilitas rupiah, mengendalikan inflasi, serta memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional.

Pengunduran diri Perry Warjiyo menandai berakhirnya satu era kepemimpinan di Bank Indonesia. Pemerintah selanjutnya akan memproses penetapan Gubernur BI yang baru sesuai mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. (JP)

Editor : Editor Satu
Perry Warjiyo gUBERNUR bi