JAKARTA, METRODAILY – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 1.285 peserta yang lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 memilih mengundurkan diri. Penyebab utamanya adalah persoalan penempatan kerja yang jauh dari domisili dan keluarga.
Menyikapi tingginya angka pengunduran diri tersebut, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menginisiasi program "Mendekatkan Pada Domisili dan Mendekatkan Pada Keluarga" yang mulai diuji coba di lingkungan internal BKN.
Program tersebut diterapkan kepada pegawai di kantor pusat, kantor regional, hingga unit pelaksana teknis (UPT) agar dapat bekerja lebih dekat dengan tempat tinggal dan keluarganya.
Baca Juga: Angkut Penumpang di Kap dan Bergantungan, Sopir Mopen Siantar Bakal Ditilang
Menurut Zudan, kebijakan tersebut bertujuan menciptakan keseimbangan antara kehidupan keluarga dan pekerjaan (work-life balance) sehingga berdampak positif terhadap kinerja pegawai.
"Sekaligus mengurangi beban biaya transportasi dan akomodasi akibat tinggal berjauhan dari keluarga," ujar Zudan di Jakarta, Minggu (26/7/2026).
Data sebanyak 1.285 CPNS yang mengundurkan diri menjadi salah satu bahan evaluasi BKN dalam merumuskan kebijakan kepegawaian yang lebih adaptif terhadap kebutuhan aparatur sipil negara (ASN).
BKN menilai kedekatan dengan keluarga dapat meningkatkan motivasi kerja, produktivitas, serta kesejahteraan pegawai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Baca Juga: Sekda Labuhanbatu Terima Simbolis Klaim THT dan Pensiun Pertama dari TASPEN
DPR Dukung Uji Coba BKN
Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyatakan dukungannya terhadap langkah BKN melakukan uji coba penempatan ASN yang lebih dekat dengan domisili.
Menurutnya, kebijakan tersebut dapat membantu ASN mengurangi beban biaya hidup akibat penempatan yang jauh dari keluarga.
"Terobosan Kepala BKN untuk uji coba penempatan ASN sesuai dengan domisili agar dekat dengan keluarga dan mengurangi pengeluaran patut diapresiasi," kata Khozin.
Meski mendukung, Khozin mengingatkan kebijakan tersebut tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca Juga: Digerebek di Kos, Pria di Simalungun Ditangkap dengan Paket Sabu di Matras
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap ASN harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sesuai kebutuhan organisasi.
Selain itu, sistem penempatan ASN juga harus tetap mendukung pemerataan kualitas sumber daya manusia antardaerah dan tidak menimbulkan kesenjangan antara wilayah maju dan daerah tertinggal.
"Kami menunggu hasil evaluasi dari uji coba yang dilakukan di internal BKN. Rencana kebijakan mesti dilakukan dengan dasar kajian yang presisi dan tetap dalam koridor UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," tegas Khozin.
Hasil uji coba di lingkungan internal BKN nantinya akan menjadi bahan evaluasi sebelum kebijakan serupa dipertimbangkan untuk diterapkan secara lebih luas di instansi pemerintah lainnya. (rel)
Editor : Editor Satu