Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari, Pengukuran 7 Hari Mulai Agustus

Editor Satu • Kamis, 16 Juli 2026 | 10:40 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan kebijakan percepatan layanan pertanahan di Jakarta. Mulai Agustus 2026, proses balik nama sertifikat ditargetkan selesai maksimal 10 hari, sedangkan pengukuran tanah paling lambat tujuh hari.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan kebijakan percepatan layanan pertanahan di Jakarta. Mulai Agustus 2026, proses balik nama sertifikat ditargetkan selesai maksimal 10 hari, sedangkan pengukuran tanah paling lambat tujuh hari.

JAKARTA, METRODAILY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memangkas waktu pelayanan pertanahan secara signifikan.

Mulai Agustus 2026, proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai maksimal 10 hari, sedangkan pengukuran tanah paling lambat tujuh hari sejak permohonan didaftarkan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dilakukan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat layanan sekaligus meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat.

Baca Juga: Masayu Anastasia Ketagihan Masuk Ruang Autopsi Demi Film Baru

"Kami sedang melakukan proses transformasi pelayanan. Tahun ini milestone-nya dimulai dengan transformasi pada dua jenis layanan utama," ujar Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Selasa (14/7).

Balik Nama Lewat 10 Hari, Petugas Terancam Sanksi

Nusron menegaskan, penyelesaian proses peralihan hak atau balik nama sertifikat tidak boleh melebihi 10 hari kerja. Jika melewati batas tersebut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, petugas yang menangani dapat dikenai sanksi.

"Butuh waktu maksimal 10 hari untuk balik nama. Kalau lewat dari itu berarti pelanggaran," tegas Nusron.

Baca Juga: Ariel Tatum Rayakan Ultah Kelima Kucing Peliharaan, Aksinya Banjir Pujian

Menurutnya, jenis sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Jika keterlambatan terbukti terjadi akibat praktik suap, petugas dapat diberhentikan. Sementara jika disebabkan kelalaian, sanksinya bisa berupa penurunan pangkat, mutasi, hingga penurunan penilaian kinerja.

Nusron menjelaskan, batas waktu 10 hari dihitung sejak penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Rinciannya meliputi:

 Setelah pemohon membayar Surat Perintah Setor (SPS) atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), BPN wajib menyelesaikan proses balik nama dalam waktu maksimal 5 hari.

Baca Juga: Mulan Jameela Menangis Kenang Ahmad Dhani Bebas dari Penjara

Pengukuran Tanah Kini Terjadwal

Selain mempercepat balik nama sertifikat, ATR/BPN juga menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal. Selama ini, menurut Nusron, masyarakat kerap tidak mengetahui kapan petugas akan datang melakukan pengukuran.

"Saya mohon maaf kepada masyarakat. Selama ini orang datang ke kantor BPN meminta pengukuran tanah, tidak ada yang tahu kapan akan diukur, kecuali juru ukur dan Tuhan Yang Maha Kuasa," ujarnya.

Melalui sistem baru, jadwal pengukuran akan memiliki kepastian. Pemohon yang telah mendaftarkan permohonan dan memenuhi persyaratan akan mendapatkan layanan pengukuran paling lambat tujuh hari sejak pendaftaran.

Baca Juga: Manchester United Boyong Tielemans dari Aston Villa, Transfer Tembus Rp872 Miliar

Kebijakan tersebut mulai diterapkan secara bertahap dan ditargetkan berlaku 100 persen di seluruh Kantor Pertanahan pada 17 Agustus 2026.

Nusron memastikan petugas yang tidak memenuhi standar pelayanan juga akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran.

Sanksinya dapat berupa penurunan Key Performance Indicator (KPI), mutasi, penurunan jabatan, hingga pemberhentian apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.

Menurut Nusron, transformasi pelayanan ini diharapkan mampu menghapus praktik birokrasi yang lambat sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan. (net)

Editor : Editor Satu
Balik Nama Sertifikat Tanah