JAKARTA, METRODAILY – Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian publik. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait kebijakan pemutihan tunggakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai sekitar Rp14 triliun.
Kebijakan tersebut diperkirakan akan menyasar sekitar 23 juta peserta yang memiliki tunggakan iuran dalam jangka waktu lama.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengatakan hingga saat ini regulasi terkait rencana pemutihan tersebut belum ditandatangani pemerintah.
“Belum, sekarang belum ditandatangani, kita tunggu ya sama-sama ya. Moga-moga segera ditandatangani,” ujarnya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Prihati menjelaskan, tunggakan yang akan dihapus merupakan iuran peserta yang sudah menunggak dalam waktu lama. Namun, ia menegaskan bahwa setelah dilakukan pemutihan, peserta yang masih mampu tetap diwajibkan membayar iuran secara rutin agar status kepesertaan tetap aktif.
“Siapa yang nunggak, kalau memang ditandatangani ya hapus. Tetapi mereka yang mampu bayar iuran lanjut menjadi peserta aktif dan itu jangan diulangi lagi nunggaknya,” katanya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran besar untuk mendukung rencana tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut telah mengalokasikan dana sekitar Rp20 triliun dalam APBN 2026 untuk program penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu.
“Untuk tahun 2026 sudah siap. Rp20 triliun itu ada, sudah kita anggarkan,” kata Purbaya dalam kesempatan terpisah di Jakarta.
Rencana pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban jutaan peserta JKN yang kesulitan membayar iuran, sekaligus memperluas kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.
Meski demikian, pemerintah masih menunggu finalisasi kebijakan sebelum implementasi resmi diberlakukan. (dtc)
Editor : Editor Satu