JAKARTA, METRODAILY – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap.
Kebijakan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 dan menjadi angin segar bagi ribuan tenaga non-ASN yang saat ini masih berstatus PPPK paruh waktu.
Rini menjelaskan, terdapat dua syarat utama yang harus dipenuhi agar PPPK paruh waktu dapat dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Mobil dan Sepeda Motor di Siantar
Pertama, pegawai harus menunjukkan kinerja yang baik berdasarkan hasil evaluasi. Kedua, pemerintah daerah harus memiliki ketersediaan anggaran dan formasi yang sesuai.
“Alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja serta kemampuan fiskal daerah,” ujar Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, realisasi pengangkatan PPPK penuh waktu masih menghadapi tantangan akibat ketentuan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Baca Juga: Simalungun Susun Cetak Biru Pembangunan 20 Tahun, Bidik Dukungan Pusat dan Investor
“Alih status ke PPPK penuh waktu belum sepenuhnya dapat direalisasikan karena adanya UU HKPD yang membatasi belanja pegawai sebesar 30 persen,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan lintas kementerian bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri pada awal Mei 2026.
Hasilnya, disepakati adanya masa transisi pelaksanaan ketentuan UU HKPD yang semula direncanakan berlaku penuh pada Januari 2027.
Rini mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan khusus bagi daerah yang belanja pegawainya masih di atas 30 persen maupun daerah yang memiliki kemampuan fiskal terbatas.
Baca Juga: Christian Eriksen Kolaps Lagi Saat Bela Denmark, Tak Sadarkan Diri di Lapangan
Kebijakan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang APBN Tahun 2027.
“Dengan adanya kebijakan khusus itu, pemerintah daerah diharapkan dapat menyelesaikan penataan tenaga honorer dan PPPK paruh waktu secara bertahap,” ujarnya.
Latsarmil Komcad Pengaruhi Karier ASN
Dalam kesempatan terpisah, Rini juga memastikan bahwa keikutsertaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam program Latihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan (Komcad) akan menjadi salah satu faktor pendukung pengembangan karier.
Baca Juga: Amanda Manopo Melahirkan di Tanggal Cantik 6-6-2026, Diberi Nama Baby Zac
Menurutnya, pelatihan tersebut tidak hanya membentuk kedisiplinan dan ketangguhan, tetapi juga menjadi bagian dari pengembangan kompetensi ASN.
“Disiplin, kemampuan bekerja sama, dan ketangguhan yang ditempa selama pelatihan akan dibawa kembali ke instansi sehingga peserta dapat bekerja lebih efektif dan produktif,” ujar Rini saat Upacara Penutupan Latsarmil Komcad ASN Gelombang I Tahun 2026 di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa keikutsertaan ASN dalam Komcad bersifat sukarela dan selektif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“ASN tidak otomatis menjadi Komponen Cadangan. Keikutsertaannya bersifat sukarela dan harus memenuhi persyaratan tertentu,” tegasnya.
Baca Juga: Thailand Susul Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2026, Malaysia Tersingkir
Rini menjelaskan, setiap ASN memiliki kewajiban mengikuti pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran (JP) per tahun, sedangkan PPPK wajib memenuhi 24 JP per tahun.
Karena program Latsarmil berlangsung selama satu setengah bulan, peserta otomatis telah memenuhi kewajiban pengembangan kompetensi tersebut.
“Ini tentunya akan dicatat sebagai bagian dari kompetensi yang bersangkutan dan akan berbanding lurus dengan sistem karier pegawai tersebut,” katanya.
Sebanyak 1.758 ASN telah menyelesaikan Latsarmil Komcad Gelombang I Tahun 2026 yang dilaksanakan di sejumlah satuan pendidikan TNI.
Baca Juga: Jelang Indonesia Vs Mozambik, Justin Hubner Masih Cedera dan Berpotensi Absen
Setelah menyelesaikan pelatihan, seluruh peserta kembali ke instansi masing-masing untuk melanjutkan tugas sebagai pelayan publik.
Pemerintah berharap program tersebut mampu melahirkan ASN yang tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga memiliki disiplin, integritas, semangat nasionalisme, dan karakter pengabdian yang kuat kepada bangsa dan negara. (ant/jpnn)
Editor : Editor Satu