Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Iuran JKK-JKM Dipangkas 50 Persen, Pemerintah Ringankan Beban Pekerja BPU

Editor Satu • Kamis, 30 April 2026 | 07:50 WIB
BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan.

JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah resmi memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU).

Kebijakan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli sebagai langkah konkret menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi tanpa mengurangi manfaat yang diterima,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi.

Ia menjelaskan, kebijakan ini berlaku untuk berbagai sektor dengan periode berbeda. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi ojek online, kurir, dan layanan berbasis aplikasi, keringanan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, diskon iuran diberlakukan mulai April hingga Desember 2026.

Meski iuran dipangkas, pemerintah memastikan manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh. Program ini mencakup santunan kecelakaan kerja, jaminan kematian, hingga beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

“Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan optimal,” tegas Yassierli.

Namun demikian, kebijakan ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN maupun APBD.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja sektor digital dengan menetapkan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir.

Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir, menggantikan skema sebelumnya yang bergantung pada kebijakan masing-masing platform.

“Kebijakan ini memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka,” pungkasnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan partisipasi pekerja dalam program jaminan sosial sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi, khususnya di sektor informal. (Jp)

Editor : Editor Satu
#iuran jkk jkm #kemenaker