JAKARTA, METRODAILY – Sebanyak 38.524 aparatur sipil negara (ASN) penyuluh pertanian di daerah diusulkan beralih status menjadi ASN pusat di Kementerian Pertanian.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi penguatan sumber daya manusia untuk mendukung swasembada pangan nasional.
Namun, setelah proses verifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 205 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Rp12 Triliun untuk Petani, Mentan Amran: Hibah Tanaman Gratis & Irigasi
Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyebut jumlah final yang diproses mencapai 38.311 ASN, terdiri dari 21.162 PNS, 1.594 CPNS, dan 15.555 PPPK.
“Angka ini merupakan hasil verifikasi akhir dari usulan awal sebanyak 38.524 orang,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan.
205 Gugur, Ini Penyebabnya
BKN mengungkapkan sejumlah alasan pembatalan 205 usulan tersebut, di antaranya karena peserta telah meninggal dunia, sakit berat, terlibat pelanggaran disiplin, hingga potensi duplikasi pembayaran akibat tidak adanya Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP).
Baca Juga: RS Murni Teguh Horas Insani Raih WSO Angels Award Diamond, Layanan Stroke Diakui
Meski demikian, BKN menegaskan tetap mendukung penuh proses pengalihan ini agar berjalan akuntabel, terkoordinasi, dan sesuai regulasi, termasuk mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025.
Selain pengalihan ASN, BKN juga mendorong penyelesaian tenaga non-ASN penyuluh pertanian melalui skema pengangkatan PPPK.
Bagi yang belum mendapatkan formasi, disiapkan opsi PPPK paruh waktu dengan peluang peningkatan status berdasarkan kinerja dan kemampuan anggaran pemerintah.
Rasio Penyuluh Masih Kurang
BKN juga memaparkan kondisi terkini penyuluh pertanian nasional. Hingga 1 April 2026, jumlah penyuluh di Kementerian Pertanian mencapai 39.809 orang.
Baca Juga: Puncak Paskah Katolik Siantar 2026 Diwarnai Lukisan The Last Supper, 2.500 Jemaat Hadir
Dengan luas lahan sekitar 7,46 juta hektare, satu penyuluh rata-rata menangani 187 hektare lahan dan melayani hampir dua desa.
Kondisi ini menunjukkan kebutuhan penyuluh masih cukup besar, sehingga penambahan dan peningkatan kualitas SDM menjadi krusial.
Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, menekankan pentingnya penataan penyuluh secara kolaboratif dan sesuai aturan.
Sebagai kesimpulan, DPR bersama pemerintah menyepakati percepatan pemenuhan kebutuhan penyuluh pertanian, dengan target minimal satu penyuluh di setiap desa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013.
Baca Juga: Tokoh Tabagsel Kembali Desak Pemekaran Provinsi Baru Sumteng
Pemenuhan kebutuhan tersebut akan diprioritaskan bagi eks penyuluh serta lulusan SMK dan Politeknik Pembangunan Pertanian.
Langkah ini diharapkan mampu memperkuat sektor pertanian nasional dan mempercepat tercapainya swasembada pangan. (sam/jpnn)