JAKARTA, METRODAILY- Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Victoria memenangkan sengketa konsumen melawan PT Indonic Tangerang Investment selaku pengembang Lavon SwanCity, Tangerang, terkait pembelian rumah yang tak kunjung terealisasi sejak 2019.
Ketua tim kuasa hukum Victoria, Isasari Harefa, mengatakan perkara bermula ketika kliennya ditawari satu unit rumah di Cluster Scarlet 7 Blok F2 oleh tim sales dan marketing pada 2019.
“Klien kami kemudian diminta membayar tanda jadi dan melakukan cicilan kepada pihak developer. Total dana yang telah disetorkan mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Isasari saat ditemui di kantor Warda Larosa & Partners Law Firm, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Menurut dia, hubungan hukum kedua belah pihak dituangkan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Namun dalam pelaksanaannya, unit rumah yang dijanjikan tak pernah diserahkan kepada kliennya.
“Pengajuan KPR atas nama klien kami disebut ditolak oleh sejumlah bank tanpa penjelasan yang jelas. Padahal sejak awal disampaikan akan dibantu sampai dengan approval,” katanya.
Kondisi itu membuat Victoria meminta pengembalian dana. Namun, pihak pengembang disebut hanya bersedia mengembalikan sebagian uang dengan berpedoman pada klausul baku dalam PPJB.
“Dalam posisi ini, kegagalan transaksi bukan karena kelalaian konsumen. Klausul baku yang digunakan justru merugikan klien kami,” tegas Isasari.
Ia menjelaskan, berbagai upaya penyelesaian melalui somasi hingga pertemuan telah dilakukan, tetapi tidak membuahkan hasil. Victoria kemudian mengajukan sengketa ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Provinsi Banten I pada November 2024.
“Majelis BPSK mengabulkan permohonan kami dan menghukum pelaku usaha untuk mengembalikan seluruh kerugian klien kami, termasuk kerugian materiel,” jelasnya.
Meski putusan dibacakan pada 17 Desember 2024, kata Isasari, pihak pengembang tidak segera melaksanakan amar putusan tersebut.
Kuasa hukum lainnya, Yasaro Larosa, mengatakan timnya lalu mengajukan permohonan sita eksekusi ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Karena amar putusan tidak dijalankan secara sukarela, kami menempuh upaya hukum berupa sita eksekusi,” ujarnya.
Dalam proses itu, tim kuasa hukum mengaku menemukan objek rumah yang menjadi pokok sengketa telah dialihkan kepada pihak lain.
“Saat hendak dilakukan eksekusi, kami mendapati objek tersebut sudah terjual dan beralih kepemilikan. Hal ini menjadi indikasi adanya perbuatan melawan hukum,” ungkap Yasaro.
Ia menambahkan, tim hukum sempat menyiapkan langkah pelaporan pidana ke Polres Tangerang. Namun sebelum laporan diajukan, pada 30 Maret 2026 pihak pengembang melakukan pembayaran kepada Victoria.
“Dana tersebut telah ditransfer ke rekening klien kami,” katanya.
Dengan dikembalikannya kerugian konsumen tersebut, sengketa antara kedua belah pihak dinyatakan selesai.
Kuasa hukum lainnya, Trisman Agus Selamat Lombu dan Viktor Benaya Larosa, menyebut langkah tersebut telah memulihkan hak klien mereka.
“Persoalan ini akhirnya selesai setelah melalui rangkaian upaya hukum yang cukup panjang,” tandas keduanya. (al)
Editor : Leo Sihotang