JAKARTA, METRODAILY – Sebanyak 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di platform TikTok telah dinonaktifkan sebagai bagian dari implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari regulasi pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur.
Kebijakan yang dijalankan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) itu mengatur bahwa anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan mengakses media sosial secara bebas. Aturan ini merupakan bagian dari tata kelola sistem elektronik untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Baca Juga: Nikita Mirzani Kehilangan Banyak Kontrak Kerja Usai Kasus Hukum
Meutya mengapresiasi langkah cepat TikTok yang telah menindaklanjuti aturan tersebut, termasuk dengan menyerahkan dokumen komitmen resmi kepada pemerintah. Dokumen itu berisi kesediaan platform untuk menjalankan seluruh ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi.
Selain itu, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan secara terbuka tindakan penonaktifan akun dalam skala besar tersebut. Pemerintah menilai langkah ini sebagai indikator awal kepatuhan platform digital terhadap kebijakan perlindungan anak.
Hingga 10 April 2026, total 780 ribu akun anak di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan. Pemerintah menegaskan, capaian ini merupakan hasil kolaborasi antara negara dan penyedia platform digital dalam menciptakan ekosistem daring yang lebih aman.
Baca Juga: Vionita Sihombing Angkat Isu Toxic Relationship di Single Baru
Ke depan, pemerintah berharap implementasi kebijakan serupa dapat diperluas dan diperketat di seluruh platform digital demi memastikan perlindungan anak di ruang digital berjalan lebih optimal. (Jp)
Editor : Editor Satu