JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji melalui jalur ilegal. Pasalnya, jemaah yang nekat menggunakan visa tidak resmi berisiko dikenai sanksi berat hingga larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Puji Raharjo, menegaskan otoritas Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk pelaksanaan ibadah haji.
“Pemerintah Saudi kian memperketat pengawasan penyelenggaraan ibadah haji,” ujarnya.
Baca Juga: Rekonstruksi Pembunuhan Kafe Lotta, Dua Tersangka Peragakan 10 Adegan
Ia menjelaskan, sejumlah warga negara Indonesia (WNI) telah ditindak aparat Saudi karena mencoba berhaji menggunakan visa ilegal. Modus yang digunakan beragam, mulai dari penggunaan atribut haji palsu hingga visa yang tidak sesuai dengan data paspor.
Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B Ambary, menegaskan konsekuensi bagi pelanggar sangat serius.
“Selain gagal berhaji, jemaah bisa dikenai denda, deportasi, hingga dicekal masuk Arab Saudi selama 10 tahun,” katanya.
Baca Juga: Pedagang Rojer di Pasar Horas Kehilangan Uang, Kasus Berakhir Damai
Karena itu, calon jemaah diminta memastikan jenis visa yang digunakan sebelum berangkat. Pemerintah menegaskan visa ziarah, visa kunjungan, maupun jenis dokumen lain di luar visa haji tidak dapat digunakan untuk menunaikan ibadah haji.
Yusron juga mengingatkan agar masyarakat tidak salah memahami skema Haji Dakhili, yang hanya diperuntukkan bagi warga lokal Saudi dan ekspatriat dengan izin tinggal (iqamah) yang valid minimal satu tahun.
“Jalur ini bukan untuk mengakali keberangkatan jemaah dari Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga: Dude Harlino–Alyssa Soebandono Diperiksa Kasus Dugaan Penipuan Fintech
Selain itu, masyarakat diminta lebih kritis terhadap tawaran haji Furoda atau paket tanpa antrean yang tidak jelas legalitasnya.
Untuk mencegah praktik haji ilegal, pemerintah melalui Kementerian Agama menggandeng Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan dalam pengawasan dan pencegahan.
Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah, Ahmad Abdullah, menyatakan pengawasan dilakukan secara menyeluruh hingga ke daerah, termasuk melalui deteksi dini.
Baca Juga: Pinkan Mambo Ngamen di Jalan, Suami Bongkar Kondisi Keuangan: Utang Menumpuk!
Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian, Achmad Brahmantyo Machmud, menyoroti potensi penyalahgunaan visa, termasuk penggunaan visa pekerja untuk kepentingan ibadah.
“Jemaah ilegal berisiko tertangkap dan dikenai hukuman berat, termasuk larangan bepergian dalam waktu lama,” ujarnya. (Jp)
Editor : Editor Satu