Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

WFH Swasta Tak Wajib! Perusahaan Bebas Tentukan Hari, Tak Harus Ikuti ASN Setiap Jumat

Editor Satu • Rabu, 1 April 2026 | 16:51 WIB
Yassierli menjelaskan kebijakan WFH bagi sektor swasta yang bersifat fleksibel dan diserahkan kepada masing-masing perusahaan di Jakarta.
Yassierli menjelaskan kebijakan WFH bagi sektor swasta yang bersifat fleksibel dan diserahkan kepada masing-masing perusahaan di Jakarta.

JAKARTA, METRODAILY – Kebijakan work from home (WFH) untuk karyawan swasta dipastikan tidak bersifat wajib. Pemerintah menyerahkan sepenuhnya pengaturan hari dan teknis pelaksanaan kepada masing-masing perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa kebijakan WFH satu hari dalam seminggu bagi sektor swasta hanya berupa imbauan, bukan kewajiban yang harus diikuti.

“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).

Baca Juga: Resmi! Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tak Naik, Pertalite hingga Pertamax Tetap Stabil

Ia menjelaskan, perusahaan memiliki kewenangan penuh untuk menentukan jadwal WFH, termasuk memilih hari kerja yang dianggap paling sesuai dengan kebutuhan operasional.

Tak hanya itu, pengaturan teknis seperti lokasi kerja juga diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas dan kualitas layanan.

“Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan, selama tidak mengganggu produktivitas,” tegasnya.

Baca Juga: Swasta Diminta Terapkan WFH 1 Hari Seminggu, Pemerintah Tegaskan Gaji dan Cuti Pekerja Aman

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional sekaligus upaya mendorong efisiensi energi. Pemerintah berharap pola kerja fleksibel dapat mengurangi mobilitas harian, menekan konsumsi bahan bakar, dan meningkatkan efisiensi.

Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan tetap menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan memastikan aktivitas bisnis berjalan optimal.

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari unsur pekerja dan pengusaha. Perwakilan LKS Tripartit Nasional dari unsur pekerja, Karlos Rajagukguk, menekankan pentingnya perlindungan hak pekerja dalam implementasi WFH.

Baca Juga: ASN WFH Setiap Jumat Mulai 1 April 2026, Pemerintah Efisiensi Energi

Sementara itu, perwakilan pengusaha, Hira Sonia, menilai kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas bagi dunia usaha dalam merespons dinamika global.

Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat telah lebih dulu diwajibkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026. Sementara untuk swasta, pendekatan yang digunakan bersifat adaptif dan tidak mengikat. (rel)

Editor : Editor Satu
#WFH swasta #WFH ASN